Majelis Hakim Vonis Doni Salmanan 4 Tahun Penjara, Para Korban Tidak Terima, Protes dan Ricuh di Ruang Sidang

- 16 Desember 2022, 11:09 WIB
Doni Salmanan (tengah) di vonis 4 tahun penjara oleh pengadilan negeri Bale Bandung, Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis, 15 Desember 2022
Doni Salmanan (tengah) di vonis 4 tahun penjara oleh pengadilan negeri Bale Bandung, Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis, 15 Desember 2022 /Antara/Arisandi Al Farisi/

Baca Juga: PIALA Dunia 2022 Jelang Prancis vs Argentina, Mbappe dkk Hadapi Ancaman Serius, Ada Wacana Panggil Benzema

Dalam tuntutan jaksa, barang bukti hasil kejahatan Doni dirampas kemudian dikembalikan kepada para korban, melalui paguyuban ataupun perkumpulan para korban.

Selain itu, Majelis hakim juga memutuskan ada sejumlah barang bukti perkara yang dirampas untuk negara dan dikembalikan pada Doni.

Suasana ruang sidang menjadi ricuh, akibat para korban melakukan aksi protes kepada majelis hakim, yang dinilai tidak adil.

Bahkan, salah seorang diantaranya sempat berteriak mengumpat dan melempar sejumlah barang kearah majelis hakim.

Salah satu korban dalam video tersebut mengatakan, mohon dicek oleh Anggota Komisi Yudisial, dicek para hakim, pengacara, indikasinya ada kecurigaan terjadi jual beli hukum, jangan sampai gara-gara si Iqbal bapaknya semua hakim agung hancur.***   

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: [email protected] Instagram@infojabarnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah