Fiks UMP Jawa Barat 2023 Naik,Yu CEK Berapa Kira Kira Besaran UMK Daerahmu

- 2 Desember 2022, 20:32 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 naik.
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 naik. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah/

DESKJABAR - Penantian para buruh khususnya di Jawa Barat (Jabar) tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 terjawab sudah.

Kepastian penetapan UMP Jabar 2023 setelah Pemerintah Provinsi Jabar mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 506/kep.752-kesra/2022, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Dalam surat keputusan tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran UMP tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dibanding tahun 2022 dan berlaku atau dibayarkan mulai 1 Januari tahun depan.

Dasar perhitungan UMP 2023, Pemprov Jabar mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Lalu, berapa kira kira besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat bila mengacu kepada UMP tahun 2023.

Baca Juga: Preman Pensiun 7 Hari Ini Episode 37, Kang Gobang Terjun Ke Terminal, Perang Besar Akan Terjadi Lagi

Baca Juga: Mengolah Nangka Muda Menjadi Istimewa, Hayo Coba Resep Membuat Gulai Nangka Iga Sapi

Daerah mana kira kira yang bakal mendapat UMK paling tinggi dan sebaliknya.

Dikutip dari instagram @pikiranrakyat, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK paling tinggi di Jawa Barat jika dinaikan sebesar 7,88%.

UMK tahun 2023 untuk kota yang berbatasan dengan DKI Jakarta itu sebesar Rp5.196.494 atau naik Rp379.573 dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp4.816.921.

Sementara UMK 2023 terendah adalah Kota Banjar yakni Rp1.998.044 dari sebelumnya Rp1.852.099.

Meski UMK kabupaten/kota baru akan ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 7 Desember 2022, tak ada salahnya kita coba hitung hitungan berapa UMK kabupaten/kota daerahmu bila dinaikan sesuai UMP Jabar 2023.

Ini rinciannya :

1. Kota Bekasi Rp4.816.921 (tahun 2022) - 5.196.494 (tahun 2023).

2. Kab. Karawang Rp4.798.312 - Rp5.176.418.

3. Kab. Bekasi Rp4.791.843 - 5.169.441.

4. Kota Depok Rp4.377.231 - Rp4.722.157.

5. Kota Bogor Rp4.330.249 -  Rp4.671.473.

6. Kab. Bogor Rp4.217.206 -  Rp4.502.445.

7. Kab. Purwakarta Rp4.173.568 - Rp4.502.445.

8. Kota Bandung Rp3.774.860 - Rp4.072.319.

9. Kota Cimahi Rp3.272.668 -  Rp3.530.554.

10. Kab. Bandung Barat Rp3.248.283 - Rp3.504.248.

11. Kab. Sumedang Rp3.241.929 - Rp3.497.393.

12. Kab. Bandung Rp3.241.929 - Rp3.497.393.

13. Kab. Sukabumi Rp3.125.444 - Rp3.371.729.

14. Kab. Subang Rp3.064.218 - Rp3.305.678.

15. Kab. Cianjur Rp2.699.814 - Rp2.912.559.

16. Kota Sukabumi  Rp2.562.434 - Rp2.764.353.

17. Kab. Indramayu Rp2.391.567 -  Rp 2.580.022.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Es Lumut yang Unik, Segar, dan Enak, Cocok Diminum Saat Siang Hari  

Baca Juga: Musim Hujan tiba, Cocoknya Mempraktikkan Resep Membuat Sup Gurame Asam Pedas di Rumah

18. Kota Tasikmalaya Rp2.363.389 - Rp2.549.624.

19. Kab. Tasikmalaya Rp2.326.772 - Rp2.510.122.

20. Kota Cirebon Rp2.304.943 - Rp2.486.573.

21. Kab. Cirebon Rp2.279.982 - Rp2.459.645.

22. Kab. Majalengka  Rp2.027.619 - Rp2.187.395.

23. Kab. Garut Rp1.975.220 - Rp2.130.868.

24. Kab. Kuningan  Rp1.908.102 - Rp2.058.460.

25. Kab. Ciamis Rp1.897.867 - Rp2.047.419.

26. Kab. Pangandaran Rp1.884.364 - Rp2.032.851.

27. Kota banjar Rp1.852.099 - Rp1.998.044.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah