BERITA PENTING, Cirebon Berlakukan Tilang Elektronik, Polisi Menilang Lewat Aplikasi Digital, Begini Caranya

- 2 Desember 2022, 10:50 WIB
Tilang elektronik menggunakan handphone yang dilakukan Ditlantas Polda Jawa Tengah pada Mei 2022
Tilang elektronik menggunakan handphone yang dilakukan Ditlantas Polda Jawa Tengah pada Mei 2022 /Akun Youtube NTMC Polri/

 
DESKJABAR - Ini berita penting bagi warga atau masyarakat yang kebetulan sedang berada di wilayah hukum polres Kota Cirebon (Polres Ciko).

Polres Ciko kini tengah memberlakukan penegakan hukum lalu lintas melalui tilang elektronik.

Para pengendara, baik mobil maupun sepeda motor, harus hati-hati agar tidak terkena tilang elektronik.

Baca Juga: 10 Manfaat Buah Mengkudu Bagi Kesehatan, Salah Satunya Mengatasi Penyakit Diabetes

Ada baiknya patuhi ketentuan lalu lintas. Lengkapi perjalanan Anda dengan dokumen kendaraan supaya terhindar dari tilang elektronik.

Polres Cirebon, kini mulai efektif melakukan tilang elektronik. Tilang ini berbeda dengan tilang konvensional atau tilang manual sebelumnya.

Dalam tilang elektronik ini, polisi melakukan penilangan secara digital. Menggunakan aplikasi khusus tilang elektronik yang telah diunduh di tiap handphone (HP) milik anggota polisi.

Baca Juga: Keunikan dan Kemegahan 8 Stadion Piala Dunia Qatar 2022, Ada yang Terbuat dari Kontainer

Tilang elektronik lebih simpel daripada tilang manual. Begini cara Polres cirebon Kota melakukan tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas :

- Jika ada pelanggaran lalu lintas, polisi cukup memotret nomor polisi kendaraan pelanggar dengan HP yang sudah dilengkapi fasilitas aplikasi tilang elektronik

- Gambar hasil pemotretan, nanti akan dijadikan bahan penindakan

- Di dalam aplikasi digital tilang elektronik di HP anggota polisi, terdapat berbagai pilihan jenis pelanggaran

- Melalui pemotretan nomor polisi kendaraan, akan terungkap data kendaraan pelanggar, baik nama, jenis kendaraan maupun alamat rumah sebagaimana ada dalam identifikasi sesuai database kepolisian

Baca Juga: JALAN AMBLAS di Cibolerang Kota Bandung, Kendaraan Roda Empat Tak Bisa Lewat

- Berdasar data tadi, polisi lantas mengirimkan surat tilang dengan nama dan alamat sesuai tertera di data STNK yang ada dalam database kepolisian

- Surat tilang berisi jenis pelanggaran, dasar hukum dan ketentuan sanksi atau dendanya.
- Pelanggar yang dikirimi surat tilang, diberi waktu 14 hari untuk segera mematuhi denda sesuai tilang elektronik tadi

- Jika melebihi batas waktu 14 hari tidak juga memenuhi ketentuan denda atau sanksi dari tilang elektronik, secara otomatis data kendaraan pelanggar akan diblokir

Baca Juga: JALAN AMBLAS di Cibolerang Kota Bandung, Kendaraan Roda Empat Tak Bisa Lewat

Lalu apa saja bentuk atau jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran tilang elektronik, berikut di bawah ini :

1. Pengendara dan penumpang motor tidak memakai helm, atau tidak menggunakan helm SNI

2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas dan marka jalan

4. Pengendara melanggar traffic light

5. Pengendara melawan arus (rambu)

6. Pengemudi dan penumpang roda 4 lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan

Baca Juga: Beri Ruang Bebas DAS Citarum Harum dan Anak Sungai, Subsektor 18 Pangalengan Lakukan Karyabakti

7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara

8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir sembarangan

9. Balapan liar

10. Knalpot bising

11. Kendaraan plat hitam yang menggunakan strobo atau lampu rotator

12. Menggunakan handphone (HP) saat mengemudi

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Klik Gabung Gelombang, Simak Panduan Cara Daftarnya Berikut Ini!

Pemberlakuajn tilang elektronik di wilayah hukum Polres Ciko bagian dari Operasi Lodaya 2022 yang digelar serentak selama Desember 2022 di jajaran Polda Jabar.

Dalam penerapan tilang elektronik ini, anggota polisi tidak melakukan pencegatan terhadap pelanggar, namun langsung memotret bentuk pelanggaran lalu lintasnya.

Meski fokus ke tilang elektronik, Operasi Lodaya 2022 kali ini petugas masih bisa melakukan tilang manual untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu.

Sekali lagi untuk kenyamanan perjalanan Anda, sekaligus menghindari tilang elektronik, pastikan patuhi aturan, tertib berlalu lintas, dan jangan lupa bawa dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah