KORUPSI KEMENAG Rp 22 Miliar, Kejati Jabar Baru Dapat Titipan Uang Korupsi Dana BOS Rp6.5 M

- 1 Desember 2022, 13:07 WIB
Kasus korupsi Kemang Jabar kerugian negara Rp 22 miliar, baru dititipkan ke Kejati Jabar Rp 6.5 miliar
Kasus korupsi Kemang Jabar kerugian negara Rp 22 miliar, baru dititipkan ke Kejati Jabar Rp 6.5 miliar /Kejati Jabar


DESKJABAR- Korupsi Kementrian Agama Kantor Wilayah Jawa barat (Kemenag Jabar) sebesar Rp 22 miliar telah memasuki tahap penyidikan dan empat orang dinyatakan menjadi tersangka korupsi.

Dalam penanganan kasus korupsi Kemenag Jabar tersebut ditingkat penyidikan, Kejati Jabar mendapatkan dana titipan pengembalian kerugian negara dari Rp 22 miliar hanya Rp6.5 miliar.

Kasus korupsi yang dimaksud yakni dana BOS Madrasah Tsanawiyah untuk Foto Copy, Penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO) Ujian Akhir Madrasah Brstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilai Akhir Semester (PAS) MTs di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Dalam kasus korupsi Kemenag Jabar tersebut melakukan pemeriksaan terhadap 56 orang saksi.

Baca Juga: PAPAN SKOR Piala Dunia 2022 dan Hasil KUALIFIKASI Argentina, Prancis, Inggris, Belanda Lolos 16 Besar

Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana menyampaikan tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Bos Madrasah Tsanawiyah.

Saksi yang diperiksa berasal dari KKMTS Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan pihak ketiga, dari perkara ini Negara dirugikan lebih dari Rp. 22.000.000.000,-, dimana penyidik tanggal 30 November 2022 telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 6,500.000.000,- yang disetorkan ke Rekening Penampungan Khusus di Bank BRI Bandung.

Seperti diketahui pada Jumat 21 Oktober 2022 Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan 4 orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bos Madrasah Untuk Foto Copy / Penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 dan 2018, dan keempat tersangka tersebut adalah.

Baca Juga: Rute Sumedang-Kadipaten, Majalengka, Asyiknya Wisata Perjalanan Santai Naik Angkot

Keempat tersangka

1. EH merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1144/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

2. AL merupakan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-1145/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

3. MK merupakan Mantan Manager Operasional CV. Citra Sarana Grafika berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1146/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

4.MSA merupakan Direktur CV. Arafah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1147/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Baca Juga: Head to Head dan Prediksi Jepang Vs Spanyol di Laga Pamungkas Grup E Piala Dunia 2022 Qatar

Bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan Mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut.

Bahwa Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat mengarahkan Madrasah Tsanawiyah diseluruh Jawa Barat untuk melakukan penggandaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bos Madrasah Untuk Foto Copy / Penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di CV. Arafah dan CV. Citra Sarana Grafika.

Bahwa Kegiatan tersebut diatas bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.

Baca Juga: Resep Kue Nagasari, Cemilan yang Pas Disantap Bersama Keluarga Sambil Nonton Siaran Piala Dunia

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kejati Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x