Yeay! Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Naik 7,88 Persen Tahun Depan, Begini Cara Menghitungnya

- 29 November 2022, 17:12 WIB
UMP 2023 Jawa Barat sudah ditetapkan naik 7,88 persen.
UMP 2023 Jawa Barat sudah ditetapkan naik 7,88 persen. /Pixabay/EmAji/

Jika UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik 6,5 persen.

Ia menganalogikan, UMP Jabar 2022 yang menggunakan PP 36/2021 naik hanya 1,72 persen atau Rp 31.135,95 dari UMP 2021.

Konsekuensi lain, Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.

"Dengan Permenaker ini semua kabupaten/kota (naik UMK- nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli," kata Taufik.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: jabar.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x