DESKJABAR - Setelah sekian lama ditunggu, akhirnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Jabar tahun 2023.
UMP tahun depan (2023) menjadi sebesar Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. Sebagai gambaran, UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487,31.
Penetapan kenaikkan UMP 2023 ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Besaran UMP Jawa Barat diumumkan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin 28 November 2022.
Ia menyebutkan, bahwa informasi terkait keputusan Gubernur tentang UMP tersebut ditandatangani pada 25 November 2022.
UMP 2023 berlaku dan harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023.
Dalam laman jabar.go,id, 29 November 2022, disebutkan jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.
Setiawan juga mengungkapkan, penetapan UMP 2023 Pemda Provinsi Jawa Barat mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Ada formulasi tertentu dalam menghitungnya.