Yeay! Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Naik 7,88 Persen Tahun Depan, Begini Cara Menghitungnya

- 29 November 2022, 17:12 WIB
UMP 2023 Jawa Barat sudah ditetapkan naik 7,88 persen.
UMP 2023 Jawa Barat sudah ditetapkan naik 7,88 persen. /Pixabay/EmAji/

DESKJABAR - Setelah sekian lama ditunggu, akhirnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Jabar tahun 2023.

UMP tahun depan (2023) menjadi sebesar Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. Sebagai gambaran, UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487,31.

Penetapan kenaikkan UMP 2023 ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Besaran UMP Jawa Barat diumumkan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin 28 November 2022.

Baca Juga: Ini Dia Soundtrack dari Film Remaja Indonesia Terkeren pada tahun 1987 hingga 1989, dinyanyikan Musisi Hebat

Ia menyebutkan, bahwa informasi terkait keputusan Gubernur tentang UMP tersebut ditandatangani pada 25 November 2022.

UMP 2023 berlaku dan harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023.

Dalam laman jabar.go,id, 29 November 2022, disebutkan jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.

Setiawan juga mengungkapkan, penetapan UMP 2023 Pemda Provinsi Jawa Barat mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Ada formulasi tertentu dalam menghitungnya.

Baca Juga: KLASEMEN Piala Dunia 2022 Qatar Hari Ini 29 November, Brasil, Portugal, Prancis Lolos 16 Besar, ARGENTINA

"Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," kata Setiawan.

Penghitungan UMP ini pertama mengacu kepada besaran inflasi Jabar year on year (yoy) September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.

Kedua terkait pertumbuhan ekonomi Jabar. Dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, dan III tahun berjalan, serta kwartal IV tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kwartal IV pada dua tahun sebelumnya. Dari penghitungan tersebut didapat angka 5,88 persen.

Baca Juga: Batik Mega Mendung khas Cirebon, Sejarah dan Filosofi, Nyaman dan Mendunia

Hal ketiga, terkait faktor alfa terdiri dari kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dsb. Besarannya sesuai Pemenaker ditetapkan 0,1- 0,3.

Di Jawa Barat dipilih faktor alfa 0,3. Dengan kata lain memilih yang paling maksimal sebagai apresiasi kepada buruh.

Berdasarkan penghitungan itu keluarlah angka kenaikan UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen. UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31 ditambah kenaikan 7,88 persen atau senilai Rp145.182,86, sehingga UMP Jabar 2023 adalah Rp 1.986.670,17.

Menurutnya, angka inilah yang terbaik yang dihasilkan dari penghitungan tersebut. "Ini berlaku untuk satu tahun kerja, sementara UMK akan diumumkan maksimal 7 Desember," ujar Setiawan.

Baca Juga: 5 Manfaat Kucing dan Hewan Peliharaan Bagi Manusia, Bisa Menurunkan Kolesterol, Benarkah?

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, perhitungan UMP berdasarkan Permenaker 18/2022 dan sesuai ketentuan pemerintah pusat, merupakan keputusan terbaik. Dengan demikian semua kabupaten/kota UMK- nya akan naik.

Jika UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik 6,5 persen.

Ia menganalogikan, UMP Jabar 2022 yang menggunakan PP 36/2021 naik hanya 1,72 persen atau Rp 31.135,95 dari UMP 2021.

Konsekuensi lain, Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.

"Dengan Permenaker ini semua kabupaten/kota (naik UMK- nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli," kata Taufik.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: jabar.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x