Yeay! Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Naik 7,88 Persen Tahun Depan, Begini Cara Menghitungnya

- 29 November 2022, 17:12 WIB
UMP 2023 Jawa Barat sudah ditetapkan naik 7,88 persen.
UMP 2023 Jawa Barat sudah ditetapkan naik 7,88 persen. /Pixabay/EmAji/

"Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," kata Setiawan.

Penghitungan UMP ini pertama mengacu kepada besaran inflasi Jabar year on year (yoy) September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.

Kedua terkait pertumbuhan ekonomi Jabar. Dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, dan III tahun berjalan, serta kwartal IV tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kwartal IV pada dua tahun sebelumnya. Dari penghitungan tersebut didapat angka 5,88 persen.

Baca Juga: Batik Mega Mendung khas Cirebon, Sejarah dan Filosofi, Nyaman dan Mendunia

Hal ketiga, terkait faktor alfa terdiri dari kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dsb. Besarannya sesuai Pemenaker ditetapkan 0,1- 0,3.

Di Jawa Barat dipilih faktor alfa 0,3. Dengan kata lain memilih yang paling maksimal sebagai apresiasi kepada buruh.

Berdasarkan penghitungan itu keluarlah angka kenaikan UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen. UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31 ditambah kenaikan 7,88 persen atau senilai Rp145.182,86, sehingga UMP Jabar 2023 adalah Rp 1.986.670,17.

Menurutnya, angka inilah yang terbaik yang dihasilkan dari penghitungan tersebut. "Ini berlaku untuk satu tahun kerja, sementara UMK akan diumumkan maksimal 7 Desember," ujar Setiawan.

Baca Juga: 5 Manfaat Kucing dan Hewan Peliharaan Bagi Manusia, Bisa Menurunkan Kolesterol, Benarkah?

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, perhitungan UMP berdasarkan Permenaker 18/2022 dan sesuai ketentuan pemerintah pusat, merupakan keputusan terbaik. Dengan demikian semua kabupaten/kota UMK- nya akan naik.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: jabar.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x