"Kami akan melakukan eksepsi karena dakwaan jaksa itu tidak benar," ujarnya saat ditemui wartawai usai sidang.
Muswhida juga menyebutkan bahwa kliennya hanyalah pelaksana di lapangan yang ditunjuk oleh PT AKA dan PT lainnya.
"Jadi saya nilai dakwaan jaksa tidak tepat dan tidak cermat sehingga kami akan melakukan eksepsi disidang selanjutnya," ujarnya.***