Kerangka Acuan kerja Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang ditandatangi Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Hanafie Zein juga dibuat tanggal mundur seolah olah tahapan penyusunan dokumen Kerangka Acuan kerja dan Feasibility Study Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi dibuat hanya formalitas untuk pemenuhan persyaratan dalam aturan.
Selanjutnya Direktur PT AKA, Direktur PT LRR dan Direktur PT TBJA memberikan kuasa direksi kepada Irwan untuk menandatangi seluruh dokumen sehubungan dengan proyek Revitalisasi Pasar Pelita antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan perusahaan perusahaan tersebut.
Irwan juga melakukan kerjasama pembongkaran Pasar Pelita dengan PD Barokah, pelaksanaan pembongkaran dilakukan selama 60 hari.
Sementara terungapnya bank garansi Rp 19,5 miliar setelah adanya penandatangan Walikota Sukabumi Mohamad Muraz dan PT AKA diwakili Beni Benyamin selaku Direktur Utama PT AKA melakukan perjanjian kerasama investasi Rp 39 miliar.
Mohammad Muraz selaku walikota Sukabumi telah memperingatkan untuk menyerahkan bank garansi jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai investasi yakni Rp 19,5 miliar dan ditindaklanjuti Irwan dengan membuatkan bank garansi jaminan pelaksanaan.
Irwan membayar biaya pembuatan Bank Garansi Rp 100 juta, kemudian diserahkan tanpa mengecek bank garansi tersebut hingga akhirnya diketahui bank garansi senilai Rp 19,5 miliar itu fiktif.
Baca Juga: Buah Ini Ternyata Ampuh Usir Sel Kanker, Ini Penjelasan dr Zaidul Akbar
Sementara itu penasehat hukum Irwan, Muswhida menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa tersebut dan akan melayangkan eksepsi pada sidang berikutnya yang akan digelar Rabu pekan depan.