Jaksa Sebut Nama Walikota Sukabumi di Dakwaan Kasus Korupsi Pasar Pelita Rp19,5 M, PH Keberatan Dakwaan Jaksa

- 23 November 2022, 15:55 WIB
Sidang kasus korupsi revitalisasi Pasar Pelita Kota Sukabumi disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu hari ini
Sidang kasus korupsi revitalisasi Pasar Pelita Kota Sukabumi disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu hari ini /deskjabar

Kerangka Acuan kerja Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang ditandatangi Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Hanafie Zein juga dibuat tanggal mundur seolah olah tahapan penyusunan dokumen Kerangka Acuan kerja dan Feasibility Study Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi dibuat hanya formalitas untuk pemenuhan persyaratan dalam aturan.

Selanjutnya Direktur PT AKA, Direktur PT LRR dan Direktur PT TBJA memberikan kuasa direksi kepada Irwan untuk menandatangi seluruh dokumen sehubungan dengan proyek Revitalisasi Pasar Pelita antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan perusahaan perusahaan tersebut.

Irwan juga melakukan kerjasama pembongkaran Pasar Pelita dengan PD Barokah, pelaksanaan pembongkaran dilakukan selama 60 hari.

 

Baca Juga: Ayo Jadi Saksi, Matador Spanyol Siap Seruduk Kosta Rika di Piala Dunia 2022 Qatar, Hari ini Pukul 23.00 WIB

Sementara terungapnya bank garansi Rp 19,5 miliar setelah adanya penandatangan Walikota Sukabumi Mohamad Muraz dan PT AKA diwakili Beni Benyamin selaku Direktur Utama PT AKA melakukan perjanjian kerasama investasi Rp 39 miliar.

Mohammad Muraz selaku walikota Sukabumi telah memperingatkan untuk menyerahkan bank garansi jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai investasi yakni Rp 19,5 miliar dan ditindaklanjuti Irwan dengan membuatkan bank garansi jaminan pelaksanaan.

Irwan membayar biaya pembuatan Bank Garansi Rp 100 juta, kemudian diserahkan tanpa mengecek bank garansi tersebut hingga akhirnya diketahui bank garansi senilai Rp 19,5 miliar itu fiktif.

Baca Juga: Buah  Ini  Ternyata Ampuh Usir Sel Kanker, Ini Penjelasan dr Zaidul Akbar

Sementara itu penasehat hukum Irwan, Muswhida menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa tersebut dan akan melayangkan eksepsi pada sidang berikutnya yang akan digelar Rabu pekan depan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x