Jaksa Sebut Nama Walikota Sukabumi di Dakwaan Kasus Korupsi Pasar Pelita Rp19,5 M, PH Keberatan Dakwaan Jaksa

- 23 November 2022, 15:55 WIB
Sidang kasus korupsi revitalisasi Pasar Pelita Kota Sukabumi disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu hari ini
Sidang kasus korupsi revitalisasi Pasar Pelita Kota Sukabumi disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu hari ini /deskjabar

DESKJABAR- Sidang kasus korupsi pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang menyeret nama Staff Walikota Sukabumi Ayep Supriatna sudah digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 23 November 2022 barusan.

Dalam kasus korupsi tersebut tidak dihadiri oleh tersangka secara langsung, tapi dihadirkan secara daring dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejari Kota Sukabumi Faisal Bustomi Makki.

Selain Ayep Supriatna juga dijadikan terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Pelita Sukabumi ini dari unsur swasta yakni Irwan.

Baca Juga: SETELAH Hengkang dari MU, Inilah Daftar Klub yang Mungkin Jadi Tujuan Ronaldo Usai Piala Dunia 2022 Qatar

Sidang kasus korupsi Pasar Pelita Sukabumi tersebut berdasarkan dakwaan jaksa menulai kerugian negara Rp 19,5 miliar akibat dari bank garansi bodong.

Sidang tersebut ternyata mendapat perhatian serius dari KPK yang menurunkan langsung tim nya untuk monitoring selama persidangan.

Dalam uraian dakwaan Jaksa, peran Irwan selaku kuasa PT Anugerah Kencana Abadi yang sebelumnya beberapa kali pertemuan dengan Walikota Sukabumi Mohammad Muraz terkait rencana Pemerintah Kota Sukabumi untuk melakukan kerjasama melalui BGS/BOT. Irwan bertemu Walikota bersama Hari S Rahadja, Ucup dan Cecep.

Saat itu Ayep Supriatna selaku Kepala Diskoperindag saat itu telah menyusun dokumen Feasibility Study Pasar Pelita dengan memerintahkan AGus Susanto membuat dokumen dengan tanggal mundur seolah olah waktu penandatangan tertulis Juli 2014 yang ditandatangi Dudi Fathul Jawad, Kepala Diskoperindag periode 2008-2014.

Lalu menurut jaksa nilai rencana kebutuhan investasi perkiraan biaya membangun Pasar Pelita dibuat tanpa didukung analisis dan dokumen pendukung. Ayep selaku Kepala Diskoperindag juga menyetujui kerangka acuan kerja tanpa proses pembahasan.

Baca Juga: KABASARNAS : 151 Orang Terdampak Gempa Cianjur dalam Pencarian Hari Ini, Basarnas Konsentrasikan Satu Hal Ini

Kerangka Acuan kerja Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang ditandatangi Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Hanafie Zein juga dibuat tanggal mundur seolah olah tahapan penyusunan dokumen Kerangka Acuan kerja dan Feasibility Study Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi dibuat hanya formalitas untuk pemenuhan persyaratan dalam aturan.

Selanjutnya Direktur PT AKA, Direktur PT LRR dan Direktur PT TBJA memberikan kuasa direksi kepada Irwan untuk menandatangi seluruh dokumen sehubungan dengan proyek Revitalisasi Pasar Pelita antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan perusahaan perusahaan tersebut.

Irwan juga melakukan kerjasama pembongkaran Pasar Pelita dengan PD Barokah, pelaksanaan pembongkaran dilakukan selama 60 hari.

 

Baca Juga: Ayo Jadi Saksi, Matador Spanyol Siap Seruduk Kosta Rika di Piala Dunia 2022 Qatar, Hari ini Pukul 23.00 WIB

Sementara terungapnya bank garansi Rp 19,5 miliar setelah adanya penandatangan Walikota Sukabumi Mohamad Muraz dan PT AKA diwakili Beni Benyamin selaku Direktur Utama PT AKA melakukan perjanjian kerasama investasi Rp 39 miliar.

Mohammad Muraz selaku walikota Sukabumi telah memperingatkan untuk menyerahkan bank garansi jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai investasi yakni Rp 19,5 miliar dan ditindaklanjuti Irwan dengan membuatkan bank garansi jaminan pelaksanaan.

Irwan membayar biaya pembuatan Bank Garansi Rp 100 juta, kemudian diserahkan tanpa mengecek bank garansi tersebut hingga akhirnya diketahui bank garansi senilai Rp 19,5 miliar itu fiktif.

Baca Juga: Buah  Ini  Ternyata Ampuh Usir Sel Kanker, Ini Penjelasan dr Zaidul Akbar

Sementara itu penasehat hukum Irwan, Muswhida menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa tersebut dan akan melayangkan eksepsi pada sidang berikutnya yang akan digelar Rabu pekan depan.

"Kami akan melakukan eksepsi karena dakwaan jaksa itu tidak benar," ujarnya saat ditemui wartawai usai sidang.

Muswhida juga menyebutkan bahwa kliennya hanyalah pelaksana di lapangan yang ditunjuk oleh PT AKA dan PT lainnya.

"Jadi saya nilai dakwaan jaksa tidak tepat dan tidak cermat sehingga kami akan melakukan eksepsi disidang selanjutnya," ujarnya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x