SIM Keliling Bandung, Jadwal dan Lokasi Terbaru Rabu Hari Ini dan Kamis Besok, 23-24 November 2022

- 23 November 2022, 04:05 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling Bandung di Lucky Square hari ini.
Ilustrasi layanan SIM Keliling Bandung di Lucky Square hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Hari ini, Rabu 23 November 2022, Anda bisa menjadikan Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru ini sebagai panduan jika hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Penuhi persyaratan yang dibutuhkan termasuk menyiapkan biayanya, dan kunjungi salah satu dari dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang terdekat dengan kediaman Anda.

Setiap hari, sebanyak 2 unit mobil pelayanan SIM Keliling Bandung standby di dua lokasi berbeda di Kota Bandung.

Baca Juga: 16 Fakta Mengejutkan Di Balik Piala Dunia 2022 di Qatar, Nomor 1 & 2 Bikin Geleng-geleng Kepala

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung Rabu hari ini, 23 November 2022, dan Kamis besok, 24 November 2022.

Rabu, 23 November 2022

- BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

- Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

Kamis, 24 November 2022

- BTM Cicadas, Jln Ibrahim Adjie, Bandung.

- Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung

Anda bisa pula mengunjungi gerai SIM Outlet Metro Indah Mall yang berlokasi di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung dengan jam operasi Senin sampai dengan Sabtu.

Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa pula di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.

Baca Juga: Info Gempa Hari Ini, 22 November 2022, Terjadi 114 Gempa Susulan di Cianjur, Daryono Ungkap Sejarah 14 Gempa

10 persyaratan 

Simak 10 persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.

1. Membawa SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.

2. Bawa pula KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

5. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.

6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung, Jadwal dan Lokasi Terbaru Pekan Ini, 21-27 November 2022, Catat 10 Persyaratan Ini

7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x