Syarat Perpanjangan SIM Menggunakan KTP dan Jadwal SIM Keliling Wilayah Bodebek Berlaku Pekan Ini

- 7 November 2022, 07:00 WIB
Pos layanan SIM Keliling di Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) pekan ini
Pos layanan SIM Keliling di Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) pekan ini /[email protected]/

DESKJABAR – Syarat perpanjangan SIM menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), jadwal SIM keliling pekan ini, periode 07 November 2022 s.d 13 November 2022, di beberapa titik lokasi strategis di kota Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek).

Warga Bodebek, pemilik SIM A dan SIM C yang akan segera habis masa berlakunya, syarat perpanjangan SIM di antaranya menggunakan KTP asli dan foto copy, SIM lama (Asli dan Foto Copy).

Selain itu, syarat perpanjangan SIM lainnya yakni surat keterangan kesehatan dan surat bukti cek psikologi pada saat di lokasi SIM keliling.

Baca Juga: Liverpool Bungkam Tottenham Hotspur, Mohamed Salah Cetak 2 Gol

Kemudian syarat perpanjangan SIM lainnya, pemohon diwajibkan membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang penerimaan negara bukan pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.

Selanjutnya pemohon dikenakan biaya tambahan, yakni biaya tes kesehatan Rp 50.000 dan biaya asuransi Rp 50.000, sebagai syarat perpanjangan SIM.

Apabila semua syarat perpanjangan SIM sudah lengkap, pemohon dapat segera menguhubungi pos pelayanan SIM keliling terdekat di kota Anda.

Dilansir dari jadwalsimkeliling.info dan instagrma@tmcpolresbogor, berikut jadwal SIM keliling yang disediakan masing-masing Polres di wilayah BODEBEK periode 07 November 2022 - 13 November 2022

Baca Juga: Gareth Bale Jadi Pahlawan, Bawa LAFC Juara Liga Amerika Kalahkan Philadelphia Union

Pos Layanan Sim Keliling Polresta Bogor

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: jadualsimkeliling.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x