Inilah Biaya Resmi BARU Pembuatan dan Perpanjangan Seluruh Jenis SIM, sesuai Telegram Kapolri

- 3 November 2022, 06:35 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022, tentang biaya resmi pembuatan seluruh jenis atau golongan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang berlaku di Indonesia terhitung 1 November 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022, tentang biaya resmi pembuatan seluruh jenis atau golongan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang berlaku di Indonesia terhitung 1 November 2022. /Dok. DeskJabar/


DESKJABAR - Wajib tahu, inilah biaya resmi baru pembuatan dan perpanjangan seluruh jenis atau golongan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang berlaku di Indonesia terhitung 1 November 2022.

Untuk mengatur biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022.

Dalam telegram yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, juga ditegaskan seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM, yang meliputi pembuatan dan perpanjangan SIM.

"Kecuali pungutan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri", sebut telegram Kapolri tersebut.

Dalam Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 itu ditegaskan biaya resmi penerbitan SIM yang meliputi pembuatan dan perpanjangan SIM sbb:

  • Penerbitan SIM baru: SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum adalah Rp120.000
  • Penerbitan SIM baru: SIM C, C I dan C II yakni Rp100.000
  • Penerbitan SIM baru: SIM D dan D I yaitu Rp50.000
  • Penerbitan SIM baru: SIM Internasional yakni Rp250.000
  • Penerbitan SIM perpanjangan: SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yakni Rp80.000
  • Penerbitan perpanjangan: SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000
  • Penerbitan Perpanjangan: SIM D dan D I adalah Rp30.000
  • Penerbitan perpanjangan: SIM Internasional yakni Rp225.000

Biaya di atas di luar pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM. Tes psikologi ini di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

Ditegaskan dalam telegram Kapolri tersebut, biaya pemeriksaan psikologi dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan masing-masing.

Kapolri juga memperingatkan agar petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut, untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

Untuk semua ketentuan yang berkaitan dengan biaya dan pelaksanaan pelayanan pembuatan penerbitan SIM, Kapolri meminta semua jajarannya melakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai ketentuan.

Selain itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam surat telegramnya juga mewajibkan jajarannya agar lebih gencar lagi mensosialisasikan larangan pembuatan SIM melalui calo.

Kemudian kontak center pelayanan aduan masyarakat harus dicantumkan dengan jelas pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x