Pelaku pada saat itu terpaksa dilumpuhkan karena berupaya melawan. Tak ingin pelaku kabur, polisi kemudian menembak kaki kanannya.
Polisi kemudian menggelandang pelaku ke Mapolres Cimahi untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.
Peristiwa penusukan anak berusia 12 tahun tersebut terjadi di kawasan Jalan Mukodar, Kota Cimahi, pada Rabu 19 Oktober 2022, sekitar pukul 18.45 WIB.
Diceritakan pada saat itu, korban atas nama PS berjalan dari sebuah masjid usai pulang mengaji dari Lembaga Pendidikan Agama Islam (LPAI) At-Taqwa, bersama temannya.
Saat terpisah dari temannya, pelaku kemudian menghampiri korban dan memaksa korban untuk menyerahkan handphone.
Karena korban tak memberikan handphonenya kemidao pelaku menusuk punggung korban dan tepat mengenai jantung.
Korbam sempat mampu berjalan setelah ditusuk sekitar jarak 130 meter. Namun, tak berselang lama korban ambruk dengan bersimbah darah dan tak sadarkan diri.
Warga beramai-ramai membawanya ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. ***