Pembunuh Anak di Cimahi Terancam Hukuman Kurungan 20 Tahun Sampai Seumur Hidup! Tidak Ada Wajah Penyesalan

- 24 Oktober 2022, 17:42 WIB
 Wajah pelaku pembunuhan anak di Cimahi diancam hukuman 20 tahun sampai seumur hidup/Instagram@infojawabarat
Wajah pelaku pembunuhan anak di Cimahi diancam hukuman 20 tahun sampai seumur hidup/Instagram@infojawabarat /

DESKJABAR – Pembunuhan Anak di Cimahi terancam hukuman kurungan 20 tahun sampai seumur hidup, atas kasus pencurian dengan kekerasan, hingga matinya seseorang.

Akibat perbuatannya, pembunuhan anak di bawah umur di kota Cimahi, dengan modus pencurian dengan kekerasan menyebabkan matinya seseorang, kini pelaku diancam hukuman kurungan 20 tahun sampai sumur hidup.

Ancaman hukumannya 20 tahun sampai seumur hidup, pelaku pembunuhan anak di Gang Mukodar Cimahi Tengah pada tanggal 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Ustadz Hilman Fauzi : Inilah 2 Kunci Ketengan Hati Saat Ada Yang Membenci Dan Menyakiti-Mu

Pelaku Rizal Nugraha alias Ical (22), ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrim Polda Jabar, di kawasan Sukasari kota Bandung, Minggu, 23 Oktober 2022.

“Modus operandinya adalah pencurian dengan kekerasan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat memberi keterangan Pers Senin, 24 Oktober 2022. Dikutif DeskJabar.com dari Instagram@infojawabarat.

Kemudian motifnya jelas Tompo, pelaku ingin menguasai harta korban, pencurian dengan kekerasan, hingga menyebabkan matinya seseorang.

Masih menurut Tompo, kepadanya (pelaku) dikenakan Pasal 340 junto Pasal 339 junto pasal 338 junto pasal 365 junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu pasal perlidungan anak, karena korbannya anak dibawah umur.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x