Kejaksaan Negeri Bandung Dinilai Tebang Pilih, Tatan Pria Sudjana Minta Perlindungan Hukum ke Kajati Jabar

- 18 Oktober 2022, 07:29 WIB
Rizky Rizgantara, penasehat hukum Tatan Pria Sudjana usai kirim surat ke Kejati Jabar
Rizky Rizgantara, penasehat hukum Tatan Pria Sudjana usai kirim surat ke Kejati Jabar /deskjabar

Rizky juga menyoroti penyidikan kasus yang dilakukan penyidik Kejari Bandung tidak berdasar asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan karena dalam kasus yang sama kembali ditersangkakan lagi.

"Kenapa tidak sekalian, mengingat pada periode hibah 2019 itupun telah dilakukan penyidikan penuntutan sampai putusan pengadilan terkait dana hibah itu. Di KUHAP diatur terkait penggabungan perkara kemudian ada terkait dengan pasal perbuatan pasal berlanjut," ungkapnya.

Baca Juga: Cukup Baca Doa Ini 1 Kali Saat Akan Tidur: Sihir, Santet tak Bisa Tembus, Dibeberkan Ustadz Adi Hidayat

Dan yang lebih parah lagi, ada kesan tebang pilih dalam penetapan tersangka ini, sebelumnya kasus dana hibah ke Kadin Jabar ini hanya Tatan saja yang jadi tersangka, padahal banyak yang terlibat dalam perkara ini.

Menurut Rizky idealnya tidak hanya penerima hibah yang kemudian dilakukan penyidikan secara khusus jadi tersangka dan dihadapkan kepersidangan.

"Karena selaku pemberi hibah dalam hal ini Dinas Industri dan Perdagangan Jabar pun dibekali dan diamanatkan NPHD dan peraturan gubernur tentang adanya monitoring, evaluasi, terhadap pelaksanaan dan penggunaan dana hibah tersebut, kenapa mereka tidak jadi tersangka? ujar Rizky.

"Dan yang kami temukan dalam berkas perkara ini tidak dilakukan sehingga ada potensi menyalahgunakan atau tidak menjalankan kewenangannya sesuai undang undang," katanya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x