Pemekaran terjadi ketika mencaplok wilayah, sedangkan detil batas wilayah itu berarti penyesuaian, kota dan kabupaten Bogor butuh penyesuaian detil batas wilayah.
“Sesuai Permendagri Nomor 107 Tahun 2014 telah ditetapkan tentang batas wilayah antara kabupaten Bogor dan Kota Bogor yang sudah di definitifkan ada titik perbatasan yang belum sesuai, sehingga membutuhkan perincian garis,” jelas Sugiarto
19 titik wilayah perbatasan Kabupaten Bogor masuk ke wilayah kota Bogor dan sebaliknya dalam hal pelayanan masyarakat atau administrasi wilayah yang sedang dalam proses pengkajian.
“Dengan adanya pengkajian batas wilayah tersebut, perlu adanya kesepakatan baru antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah kota Bogor yang dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk diteruskan ke Kemendagri,” papar Sugiarto.
“Apabila berita acara sudah ditandatangani dua kepala daerah disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat, maka kami ditingkat pusat akan melakukan revisi Permendagri Nomor 107 Tahun 2014 untuk penyesuaian,” tambah Sugiarto.
Selanjutnya Sugiarto memaparkan, jika kedepan pemekaran Kabupaten Bogor Barat dan Kabupaten Bogor Timur dilaksanakan, maka akan ada penyesuaian kembali batas wilayah kabupaten/kota Bogor, namun semua itu bergantung kepada kesepakatan dua kepala daerah.
Pemekaran Daerah Otono Baru (DOB) memrlukan waktu dan persiapan yang panjang sehingga tidak mudah.
Diketahui saat ini status pemekaran DOB kedua wilayah Kabupaten Bogor tersebut masih ditunda sementara atau moratorium. Pemekaran butuh undang-undang serta dibutuhkan kembali penyesuaian batas wilayah.
Terkait hal ini mendapat tanggapan dari masyarakat/ netizen yang berkomentar di Instagram Info Bogor sebagai berikut: