Kabar Gembira! 19 Titik Perbatasan Wilayah Kabupaten dan Kota Bogor Akan Disesuaikan, Wilayah Anda Termasuk?

- 7 Oktober 2022, 21:38 WIB
19 titik batas wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor akan disesuaikan/Instagram@infobogor/
19 titik batas wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor akan disesuaikan/Instagram@infobogor/ /

DESKJABAR – Perbatasan wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor akan disesuaikan. Sebanyak 19 titik perbatasan secara administratif masuk wilayah Kabupaten Bogor, namun dari sisi pelayanan kepada masyarakat dilayani pemerintah kota Bogor.

Batas wilayah itu dinilai perlu disesuaikan ulang secara definitif, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 107 Tahun 2014 untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Permendagri tersebut, menegaskan 19 titik batas wilayah Kabupaten dan kota Bogor perlu disesuaikan mengingat, wilayah ini masuk kota Bogor dari sisi pelayanan namun secara administratif merupakan wilayah Kabupaten Bogor, begitu juga sebaliknya.

Baca Juga: INNALILLAHI, Biker Hanyut Terseret Arus Banjir di Cihaurbeuti Ciamis, Jabar: Motornya Nyangkut

Terkait hal itu, Pemerintah kota (Pemkot) Bogor dan Universitas Pakuan Bogor mengkaji 19 titik batas wilayah kota Bogor dengan Kabupaten Bogor, dilansir Deskjabar.com dari Instagram@infobogor dan sumber lain.

Forum Group Discussion (FGD) tentang batas wilayah, Pemkot Bogor bersama Universitas Pakuan, bertempat di Kampus Unpak Bogor selenggarakan forum discusi yang dihadiri oleh Direktur Topomini dan batas wilayah Kemendagri, Sugiarto.

Selain Sugiarto hadir pula dalam forum diskusi tersebut Rektor Universitas Pakuan Bogor, Bibin Rubini dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Rudy Mashudi.

“Penyesuaian batas wilayah memerlukan kajian aspek lingkungan, sosial, ekonomi dan lain-lain serta melibatkan akademisi,” Ujar Rudy Mashudi kepada Wartawan usai forum discusi pada Selasa, 4 Oktober 2022 kemarin.

Hasil forum diskusi FGD menurut Rudy, pengkajiannya harus secara akademisi, lalu kemudian baru disampaikan kepada kami di pemerintahan.

Jika hasil kajian dari akademisi disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah kota Bogor, dituangkan ke dalam berita acara, katanya.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Instagram@infobogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x