DESKJABAR - Ade Yasin Bupati Bogor non aktif dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan suap terhadap BPK RI Perwakilan Jabar.
Sidang lanjutan dugaan suap dengan terdakwa Bupati Bogor non aktif Ade Yasin kali ini menghadirkan saksi mahkota.
Saksi mahkota yang juga terdakwa adalah Ihsan Ayatullah, ASN Pemkab Bogor, Rizki Taufik adalah PPK pada PUPR Bogor. Lalu Adam Maulana yang menjabat sebagai Sekdis PUPR Bogor juga ikut dihadirkan.
Pada sidang dugaan suap terhadap BPK RI Perwakilan Jabar, terdakwa Bupati Bogor non aktif Ade Yasin yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 5 September 2022 dijaga ketat anggota Brimob.
Setiba di Pengadilan Tipikor Bandung Ade Yasin mengenakan pakaian batik bercorak dan kerudung ungu.
Kehadiran Ade Yasin di Pengadilan Tipikor dikawal personil Brimob bersenjata lengkap serta dukungan para Kepala Desa dan ulama di Kabupaten Bogor.
Sementara tiga terdakwa lainnya Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik dan Adam Maulana mengenakan setelan kemeja putih tangan panjang.
Ade Yasin duduk di kursi terdakwa berada di paling depan sebelah kiri dan bersebelahan dengan meja Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dan berada disampingnya Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik dan Adam Maulana.
Sidang yang dipimpim ketua hakim Hera Kartiningsih tersebut menanyakan temuan terkait 26 yang bermasalah.
Saat ditanyakan langsung majelis hakim ke terdakwa terkait 26 yang bermasalah.
"Apakah terdakwa mengetahui apa saja 26 hal tersebut yang bermasalah," kata ketua hakim.
Ade Yasin menjawab pertanyaan majelis hakim dengan jawaban singkat tidak tahu.
"Untuk ke-26 hal yang bermasalah itu persisnya saya tidak tahu," kata Ade Yasin.
Di sisi lain, kuasa hukum Ade Yasin mengatakan jalannya sidang tadi terlalu terlihat menarik narik terhadap bu Ade Yasin.
Dikatakan, sebenarnya sudah terjawab bahwa mereka hanya menarik-narik kaitannya dengan Kalan.
""Tapi kan dengan Kalan, kalaupun itu terjadi saya akan buktikan bahwa pernyataan Ihsan mencatut nama bu Ade Yasin, saya akan buktikan ada di BAP," kata Dinarlara Butar Butar.
Disebutkan, di dalam BAPnya itu jelas bahwa, kata Dinarlara Butar Butar, Ihsan melapor ke Ade Jaya bukan ke Bupati.
Kemudian informasi yang didapat dari Anton di BAP berikutnya dia (Ihsan) katakan informasi dari Hendra.
Dikatakan dalam BAP itu ada 6 informasi yang berbeda terhadap kuliah uang Kalan ini.
"Yang pertama dia bilang dapat informasi dan dilaporkan ke Adi Jaya, sekarang dia (Ihsan) laporkan ke bu Ade secara khusus," kata kuasa Hukum Ade Yasin.
Ditambahkan, belum lagi ada kebohongan, dia (Ihsan) katakan Rp70 juta ternyata Rp100 juta. Dan menurut Hendra, kata Dinarlara Butar Butar, Rp70 juta.
"Nah menurut BAP Anton tidak pernah ada permintaan itu, sementara menurut BAP Kalan tidak pernah uang kuliah karena beliau ternyata beasiswa," tuturnya.
Sementara itu sejumlah kepala desa di Kabupaten Bogor hadir mengikuti jalannya sidang ini, salah satunya Kades Sibanteng Didin.
Dindin adalah Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kecamatan Leuwisadeng menilai jika Ade Yasin tidak terlibat.
Kepada majelis hakim, ia meminta agar jangan ragu untuk bebaskan Ade Yasin.
"Sudah 41 saksi dan 10 kali sidang, tidak ada yang memberatkan dan mengarah bupati terlibat dalam kasus tersebut," kata Didin kepada wartawan.
"Semoga majelis hakim terbuka pintu hatinya dan melihat secara jelas, bahwa tidak ada keterkaitan kasus ini dengan Ade Yasin. Jelas dalam kasus ini Ade Yasin dizalimi, maka jangan zalimi bupati kami," tambah Didin.***