Hakim PN Bandung Kembalikan Berkas Perkara ke Kejari Alasan Sakit, Dilaporkan Ke Bawas MA

- 3 September 2022, 12:46 WIB
Hakim Ketua Agung Gede Sisula Putra membacakan penetapan sidang atas terdakwa Iwan Santoso
Hakim Ketua Agung Gede Sisula Putra membacakan penetapan sidang atas terdakwa Iwan Santoso /yedi supriadi/DeskJabar

DESKJABAR- Masih ingatkah kasus terdakwa yang disidangkan dengan memakai brankar di Pengadilan Negeri Bandung? Meski sudah tidak lagi disidangkan karena hakim PN Bandung mengembalikan berkas ke Kejaksaan Negeri Bandung namun masalahnya masih berlanjut.

Justru dengan tidak disidangkannya terdakwa Iwan Santoso malah hakimnya dilaporkan oleh ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Jimmy Hutagalung, kuasa hukum Lie Po Fung (Jaya), pelapor dugaan penggelapan aset perusahaan terdakwa Iwan Santoso, mengaku kecewa.

Baca Juga: Tri Dharma Perguruan Tinggi Rangkul Pemuda Usia 25 Tahun, Bekali Ilmu Pengolahan Limbah Cair dengan PAZ

"Kita sudah bersurat kepada badan pengawas kehakiman soal penetapan yang diterbitkan oleh hakim yang mengembalikan berkas ke kejaksaan, kita melihat hukum acara pidananya tidak ada gitu, yang diatur di KUHP dan memang hakim hanya membuat pertimbangan penetapan dengan alasan jaksa tidak dapat menghadirkan (terdakwa)," ujar Jimmy, saat dihubungi, Sabtu 3 September 2022.

Pihaknya pun tidak menginginkan terdakwa menderita, lantaran harus menjalani sidang dengan kondisi sakit. Namun, proses hukum tetap harus berjalan.

"Seharusnya bukan dihentikan tapi dibantarkan kembali, untuk diperiksa oleh dokter yang ditunjuk pengadilan, sampai dinyatakan sehat lalu diproses kembali, bukan malah dikembalikan berkas perkara dan orangnya dikembalikan ke jaksa dan sekarang informasinya dilepas," katanya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, kata dia, telah memasukkan kembali berkas perkara tersebut.

"Sudah didaftarkan kembali, tapi informasinya terdakwa tidak ditahan karena pengadilan ada informasi tidak mau menahan, jadi hanya dihadirkan disaat sidang," ucapnya.
Menurutnya, perkara ini jangan sampai menjadi hal negatif dalam penanganan hukum di Indonesia.

"Ini kan preseden, jangan sampai karena alasan sakit, hukum itu tidak ditegakan, kalau memang asalan sakit ya diobatin, bukan dikembalikan berkas ke jaksa dan hakim tidak mau memeriksa perkara," katanya.

Kuasa hukum Iwan Santoso, Andi Cahya mengatakan, kliennya sebenarnya tidak dibebaskan atas kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Dua Destinasi Wisata Hits Galeri Seni Bandung, Tempat Spot Foto Instagramable, Bisa Belajar Seni Kekinian

"Itu bukan dibebaskan ya, tapi dilepaskan karena sakit. Ini JPU bagaimana orang sakit dimajuin lagi, harusnya diberikan waktulah supaya bisa recovery dulu," ujar Andi.
Menurut Andi, saat ini kondisi terdakwa masih menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit.

"Kondisi terbarunya, disebut sehat bisa mengikuti persidangan itukan harus benar-benar dalam keadaan sadar 100 persen, bukan hanya badan, tapi pikiran nya juga harus sehat," katanya.

Sebelumnya, Majelis hakim mengembalikan perkara kasus penggelapan yang menjerat terdakwa bernama Iwan Santoso ke jaksa. Kondisi kesehatan terdakwa dianggap tak memungkinkan menjalani persidangan.

"Mengadili, menyatakan penuntutan perkara atas nama Iwan Santoso tidak diterima, mengembalikan perkara ke Kejari Bandung dan meminta terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan untuk dilakukan pengobatan," ujar Hakim Ketua, Agung Gede Sisula Putra, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 30 Agustus 2022.

Hakim beralasan bahwa penetapan tersebut didasari pada kondisi terdakwa yang mengalami sakit dan sudah berulang kali tidak dapat mengikuti persidangan.

Sebelum memutuskan mengembalikan berkas perkara terdakwa, hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa secara langsung melalui video call jaksa.

Terdakwa yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung itu pun, mengaku tidak dapat mengikuti persidangan karena sakit yang dideritanya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah