UPDATE Terdakwa Sakit yang Dibawa ke Ruang Sidang PN Bandung Pakai Brankar, Hakim Balikin Berkas ke Jaksa

- 30 Agustus 2022, 16:12 WIB
Hakim Ketua Agung Gede Sisula Putra membacakan penetapan sidang atas terdakwa Iwan Santoso
Hakim Ketua Agung Gede Sisula Putra membacakan penetapan sidang atas terdakwa Iwan Santoso /yedi supriadi/DeskJabar

DESKJABAR- Sidang kasus penggelapan aset perusahaan dengan terdakwa Iwan Santoso kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Ruang III pada Selasa 30 Agustus 2022.

Sidang tersebut tanpa dihadiri terdakwa Iwan Santoso karena mengalami sakit. Iwan Santoso sendiri di sidang sebelumnya dibawa ke Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bandung dengan memakai brankar. Iwan tergeletak memakai brankar di posisi kursi terdakwa.

Iwan Santoso tidak bisa bangun karena sakit vertigo, darah tinggi dan struk ringan namun tetap dihadirkan ke persidangan.

Baca Juga: Tempat Wisata Alam di Cianjur yang Hits, Instagramable, Mulai dari Air Terjun Niagara Sampai Savana yang Indah

Kemudian pada Selasa pekan kemarin sidang tidak juga bisa digelar karena sakit dan pada Selasa hari ini akhirnya majelis hakim mengambil sikap.

Majelis hakim yang diketuai oleh Agung Gede Sisula Putra pun menanyakan kondisi kesehatan kepada terdakwa yang ditelepon langsung lewat video call melalui jaksa.

Saat ditanya hakim yang berada di tahanan Polrestabes, terdakwa tidak bisa mengikuti persidangan, artinya terdakwa tidak sanggung mengikuti persidangan karena sakit yang dideritanya.

Kemudian hakim juga menanyakan pendapat dari jaksa. Jaksa menyebut memang dalam keadaan sakit namun terdakwa masih bisa mendengarkan dan merespon terhadap jalannya persidangan.

Tidak cukup disitu hakim juga menanyakan kepada penasehat hukum terdakwa tentang kesehatan terdakwa, penasehat hukum terdakwa Andri Prawira menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan dari dokter yang ditunjuk dari kejaksaan yakni dari Unit 119 Dinkes Kota Bandung yang memeriksa terdakwa secara menyeluruh disebutkan bahwa vertigo nya kumat.

Kemudian sakit struknya sudah merambat ke jantung, keseimbangannya juga tidak terkendali karena pusing yang terus menerus lalu ada kencerungan mulut lidah menulur kekiri.

"Berdasarkan dicek tekanan daranya pun tinggi mencapai 220/135," ujar Andri Prawira kepada majelis hakim.

Baca Juga: AJIB SLUR, GRATIS Hadiah M1887 Tropical Parrot, Devil, Dll, AYO KLAIM Kode Redeem FF Hari Ini, Terbaru, GARENA

Atas pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan hak asasi manusia, majelis hakim pun mengeluarkan penetapan atas perkara tersebut.

Hakim Ketua Sidang Agung Gede membacakan penetapan salah satu poinnya yakni berkas perkara atas nama Iwan Santoso dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Bandung.

"Mengadili, menyatakan penuntutan perkara atas nama Iwan Santoso tidak diterima, mengembalikan perkara ke Kejari Bandung dan meminta terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan untuk dilakukan pengobatan," ujarnya.

Dalam pertimbangannya hakim pun menyebutkan karena berkali kali sidang terdakwa tidak mengikuti persidangan karena sakit.

Menanggapi penetapan hakim tersebut, penasehat hukum Andri Prawira menyatakan sepakat dengan sikap hakim yang mengeluarkan penetapan tersebut.

"Pada prinsipnya kami juga ingin kepastian hukum karena secara materi klien kami diyakini tidak bersalah, tapi pada kenyataannya selama ini sakit sakitan terus maka sikap hakim sudah tepat, dari pada dipaksakan tidak akan berjalan baik persidangannya,
ini bisa melanggar hak asasi manusia," ujarnya.

Menurut Andri Prawira, memang hal ini menjadi yurisprudensi mengingat ada beberapa kondisi karena terdakwa tidak bisa mengikuti persidangan.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah