"Kalau untuk barang-barang yang lain, masih belum dikembalikan, mungkin masih dibutuhkan dalam proses penyidikan polisi," ujar Rohman Hidayat.
"Yang jelas ada kendaraan yang masih berhubungan dan berkaitan dengan korban maupun klien kami, tentu memang masih dalam proses penyidikan kepolisian," jelasnya.
"Saya berpikir, kedepannya rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang ini akan kita wakafkan tanahnya, Tapi menunggu dulu kasusnya terungkap," kata Yosef saat wawancara bareng kuasa hukumnya, Rohman Hidayat.
Kalau dijadikan tempat ibadah kan bisa bermanfaat bagi orang lain warga sekitar, bisa terus berdoa juga buat istri dan anak," lanjut Yosef menambahkan.
Pihak kepolisian seperti diketahui masih terus melakukan upaya terbaik dalam penyelidikan kasus Subang ini.
Beberapa waktu yang lalu Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pria berinisial S diamankan lantaran diduga berada di TKP kasus Subang.
S diamankan polisi pada tanggal 2 Agustus 2022 dan dibawa ke Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Polisi belum mendapatkan bukti yang jelas setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi S, yang merupakan seorang anak buah kapal (ABK), yang sebelumnya diduga berada di TKP saat terjadinya peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Subang
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, bahwa S langsung dipulangkan setelah selesai diminta keterangannya oleh pihak penyidik Polda Jabar.