Ia menggunakan pisau itu, tanpa bermaksud membunuh korban. Ia hanya membela diri atas serangan dari korban.
“Upaya yang dilakukan adalah mengamankan tersangka kemudian melakukan proses hukum dengan melakukan penangkapan dan juga penahanan serta penyitaan barang bukti, “ kata Tompo.
Untuk pengungkapan, karena adanya kondisi yang rawan di publik dengan adanya provokasi baik di media sosial maupun informasi WhatsApp di mana ada yang memprovokasi bahwa tersangka ini adalah orang yang melakukan penganiayaan semena mena dan menyerang keluarga korban, kasusnya kemudian ditarik ke Polda Jawa Barat. ***