PANGANDARAN: Bupati Jeje Wiradinata Tanggung Biaya Pengobatan Korban Penganiayaan di Pasar Wisata

- 19 April 2021, 18:58 WIB
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata saat besuk ke rumah korban di Parigi
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata saat besuk ke rumah korban di Parigi /DeskJabar/Muslih Suprianto/

DESKJABAR - Seorang anak yang menjadi korban penganiayaan di Blok A Pasar Wisata Pangandaran, Jawa Barat telah pulah setelah menjalani perawatan di RSHS Bandung. Sedangkan ibunya, masih dalam perawatan dan akan dioperasi bedah syaraf.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Senin 19 April 2021 menyempatkan diri membesuk kondisi anak tersebut yang tinggal di komplek Masjid Agung Parigi, tidak jauh dari kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pangandaran.

Menurut Jeje, kondisi anak tersebut secara umum sudah bagus tinggal plat yang masih ada karena rahangnya waktu itu patah. Kemudian kelenjar ludahnya sebelah kiri masih rusak tapi yang kanan sudah bagus. Beberapa hari ke depan akan kembali dikontrol ke dokter.

Baca Juga: TAKBIR KELILING DILARANG, Menag: Lakukan di Masjid atau Musala Saja

Baca Juga: HUMOR SUEB EDISI RAMADHAN: Interior Chicken

“Semua pembiayaan pengobatan dan perawatan ditanggung oleh Pemda (Pangandaran) dan tadi juga sudah ada tagihan biaya sekitar Rp 61 jutaan. Saya kan sudah sampaikan, pokoknya selamatkan anak ini dan semua biaya ditanggung Pemda," kata Jeje.

Sementara ibu anak tersebut, sebelum Ramadhan dibawa ke RSHS Bandung karena ada tulang di bagian lengannya yang patah serta ada syarafnya yang rusak. Ia akan segera dibedah menjalani operasi.

"Alhamdulilah semuanya sudah melewati masa-masa kritis dan sekarang sudah mulai sembuh," lanjutnya.

Suami korban Usup, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Pangandaran dan seluruh warga masyarakat atas bantuannya baik itu doa dan materi terhadap istri serta anaknya.

"Insya Alloh beberapa hari ke depan anak saya akan berangkat untuk berobat jalan lagi," katanya.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x