Kasus Penganiayaan di Lembang Terungkap, Pelaku Tikam Korban dengan Pisau hingga Meninggal Dunia

- 18 Agustus 2022, 17:43 WIB
Ibrahim Tompo memberikan keterangan pers bersama Dirreskrimum Kombes K Yani Sudarto dan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, Kamis 18 Agustus 2022. di Mapolda Jabar
Ibrahim Tompo memberikan keterangan pers bersama Dirreskrimum Kombes K Yani Sudarto dan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, Kamis 18 Agustus 2022. di Mapolda Jabar /

“Di luar, HH melakukan pembelaan terhadap karyawannya,” kata Tompo.

Korban, menurut versi pelaku, saat itu bukannya sadar, tetapi malah menyerang pelaku dengan cara meludahi dan memukulnya, hingga terjadilah aksi saling pukul.

Baca Juga: Ini 2 Tempat Wisata Sumatera Barat Menyajikan Keindahan Yang Berbeda Antara Dua Alam

Tersangka yang sedang memegang pisau, saat itu kemudian melakukan penikaman terhadap korban.

Setelah ditikam, korban meninggalkan TKP. Namun baru sekira 50 meter, ia jatuh sambil berteriak minta tolong.

“Warga kemudian membawanya ke rumah sakit, namun di tengah jalan meninggal dunia, diduga karena banyak keluar darah,” kata Tompo.

Baca Juga: Paud KB dan RA Cempaka Putih Rayakan HUT RI ke 77 Dengan Lomba Khas, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat

Berdasarkan pengamatan visual, di tubuh korban ditemukan sedikitnya 5 lobang bekas tikaman pisau. Namun jelasnya, baru diketahui dari autopsy yang kini sedang dilakukan.

Dijelaskan,  UU yang diterapkan menjerat pelaku yaitu Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuma sampai 7 tahun.

Sementara itu, tersangka HH mengatakan bahwa ia samasekali tidak berniat melakukan pembunuhan.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x