“Di luar, HH melakukan pembelaan terhadap karyawannya,” kata Tompo.
Korban, menurut versi pelaku, saat itu bukannya sadar, tetapi malah menyerang pelaku dengan cara meludahi dan memukulnya, hingga terjadilah aksi saling pukul.
Baca Juga: Ini 2 Tempat Wisata Sumatera Barat Menyajikan Keindahan Yang Berbeda Antara Dua Alam
Tersangka yang sedang memegang pisau, saat itu kemudian melakukan penikaman terhadap korban.
Setelah ditikam, korban meninggalkan TKP. Namun baru sekira 50 meter, ia jatuh sambil berteriak minta tolong.
“Warga kemudian membawanya ke rumah sakit, namun di tengah jalan meninggal dunia, diduga karena banyak keluar darah,” kata Tompo.
Berdasarkan pengamatan visual, di tubuh korban ditemukan sedikitnya 5 lobang bekas tikaman pisau. Namun jelasnya, baru diketahui dari autopsy yang kini sedang dilakukan.
Dijelaskan, UU yang diterapkan menjerat pelaku yaitu Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuma sampai 7 tahun.
Sementara itu, tersangka HH mengatakan bahwa ia samasekali tidak berniat melakukan pembunuhan.