Sementara para pelaku yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Ciamahi berjumlah 3 orang dari 8 orang pelaku.
Ke-3 pelaku yang berhasil diringkus ditetapkan sebagai tersangka, sementara 5 orang lainnya dinyatakan buron dan masuk DPO (daftar pencarian orang).
Baca Juga: Pemilik Kucing Perlu Tahu, Ini 6 Cara Mencegah Anabul Kesayangan Agar Tidak Terjangkit Toksoplasma
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu 8 buah telepon genggam, 61 simcard dan uang tunai sebesar Rp65 juta," kata Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo didampingi Kasubid Penmas, Luki Megawati kepada wartawan.
Disamping itu, tambahnya, nomor rekening yang sudah d blokir dengan nilai Rp58 juta.
"Dengan total uang tunai yang berhasil di amankan sebesar Rp123 juta," tuturnya.
Pelaku akan dikenakan pasal 45a ayat 1 Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi, transaksi dan elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.***