DESKJABAR - Satreskrim Polres Cimahi berhasil membekuk 3 orang pelaku penipuan dan penggelapan
Ke-3 pelaku yang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Cimahi itu masing masing DM, RP, dan A semuanya warga Sumatera Selatan.
Penangkapan ke-3 pelaku dalam modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Satreskrim Polres Cimahi itu terungkap di Mapolda Jabar saat prescon, Senin 15 Agustus 2022.
Ke-3 pelaku itu terbukti melakukan tindak pidana pemberatan dan Undang Undang ITE dengan modus penipuan dan penggelapan.
Kronologi peristiwa terjadi pada 6 Juli 2008 di Jalan Maribaya Kabupaten Bandung Barat. Dengan modus para tersangka yang berjumlah 8 orang membagi peran masing masing.
Modusnya menyebarkan link berita perubahan transaksi transfer kepada calon korban dan berpura-pura menjadi operator Bank.
Aksi yang dijalankannya itu sudah lama dilakukan sehingga merenggut korban. Sementara satu orang korban mengalami kerugian 250 juta.
Dari hasil aksi kejahatannya itu para pelaku bisa mengumpulkan duit mencapai 807.300.000.00,- (Delapanratus tujuh juta tigaratus ribu rupiah).
Sementara para pelaku yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Ciamahi berjumlah 3 orang dari 8 orang pelaku.
Ke-3 pelaku yang berhasil diringkus ditetapkan sebagai tersangka, sementara 5 orang lainnya dinyatakan buron dan masuk DPO (daftar pencarian orang).
Baca Juga: Pemilik Kucing Perlu Tahu, Ini 6 Cara Mencegah Anabul Kesayangan Agar Tidak Terjangkit Toksoplasma
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu 8 buah telepon genggam, 61 simcard dan uang tunai sebesar Rp65 juta," kata Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo didampingi Kasubid Penmas, Luki Megawati kepada wartawan.
Disamping itu, tambahnya, nomor rekening yang sudah d blokir dengan nilai Rp58 juta.
"Dengan total uang tunai yang berhasil di amankan sebesar Rp123 juta," tuturnya.
Pelaku akan dikenakan pasal 45a ayat 1 Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi, transaksi dan elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.***