- Setiap lingkungan perkantoran wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Pusat perbelanjaan
Pusat Perbelanjaan seperti mall, restoran, rumah makan, kafe dan kedai kopi atau sejenisnya serta kegiatan makan/minum di tempat umum diatur dengan ketentuan:
- warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
- waktu buka/operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB.
- maksimal pengunjung makan 100 persen
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Itulah aturan yang termuat dalam SE Bupati Garut bernomor KS.02.05/3178/TAPEM tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 Level 1 di Wilayah Kabupaten Garut.***