Yang Mau Menikmati Wisata Garut, Ini Aturan PPKM Level 1 di Garut, Cek Apa Saja Selain Wajib Pakai Masker

- 9 Agustus 2022, 10:44 WIB
Mereka yang mau menikmati wisata Garut penting diketahui sekarang ini Garut menerapkan PPKM Level 1 terkait pandemi Covid-19, ini aturannya
Mereka yang mau menikmati wisata Garut penting diketahui sekarang ini Garut menerapkan PPKM Level 1 terkait pandemi Covid-19, ini aturannya /Instagram / @wisata_garut/

- Setiap lingkungan perkantoran wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga: Aturan Halal Bihalal 1443/2022 Atur Jumlah Tamu Sesuai Level PPKM, Bagaimana Level PPKM 27 Daerah di Jabar?

Pusat perbelanjaan

Pusat Perbelanjaan seperti mall, restoran, rumah makan, kafe dan kedai kopi atau sejenisnya serta kegiatan makan/minum di tempat umum diatur dengan ketentuan:

- warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

- waktu buka/operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB.

- maksimal pengunjung makan 100 persen

- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Itulah aturan yang termuat dalam SE Bupati Garut bernomor KS.02.05/3178/TAPEM tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 Level 1 di Wilayah Kabupaten Garut.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Keterangan tertulis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x