Sidang Praperadilan BPOM Tersangka Herni Purnama Tidak Jadi, Pemohon dan Tim Kuasa Hukum Tak Hadir

- 8 Agustus 2022, 16:17 WIB
Sidang praperadilan tersangka Herni Purnasari tidak jadi digelar karena pemohon tidak hadir. Budi S. Ombik/Deskjabar.com
Sidang praperadilan tersangka Herni Purnasari tidak jadi digelar karena pemohon tidak hadir. Budi S. Ombik/Deskjabar.com /

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan/atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan di Apotik Purnama Jaya Jl. Pangeran Santri No. 60 RT 001 RW 013 Kel/Desa Kotakulon Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang.

Sidang praperadilan kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana obat dan makanan, akan digelar pada Kamis 11 Agustus mendatang.

Baca Juga: Inilah Identitas 8 Korban Tewas Kecelakaan Pikap Masuk Jurang di Ciamis

Saat akan dimulai sidang hakim tunggal, SULISTIYONO, S.H. menanyakan pemohon.

Diketahui Heni Puranamasari melalui kuasa hukumnya mempraperadilkan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) ke PN Bdg.

Praperadilan itu diajukannya lantara Heni Purnamasari ditetapkan sebagi tersangka oleh BPOM dalam kasus dugaan melakukan pelanggaran UU kesehatan.

Namun karena mereka tidak hadir maka sidang praperadilan kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana obat dan makanan, tidak jadi digelar.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah