DESKJABAR - Sidang ra peradilan tersangka Herni Purnamasari gagal Digelar,
Sidang praperadilan itu tidak jadi digelar karena pemohon yang juga tersangka tidak hadir di pengadilan.
Sebelumnya sidang praperadilan yang sedianya digelar pada hari ini Senin 8 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung harus dilaksanakan.
Alasan sidang praperadilan tidak jadi digelar karena tersangka sekaligus pemohon, dan kuasa hukum tidak hadir.
Sidang dipimpin hakim tunggal Sulistiyono, S.H di ruang sidang anak PN Bandung, Jl. LRRE Martadinata, Kota Bandung.
Pihak pemohon Herni Purnamasari dan tim kuasa hukum tidak hadir di persidangan.
Sebelumnya diketahui surat perintah penyidikan nomor: SPD/10/VI/2022/BBPOM-PPNS tanggal 16 Juni 2022, tentang dugaan tindak pidana dibidang kesehatan.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo (Jokowi) Undang Andi Gani Nena Wea Ke Istana, Ada Apa?
Yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan/atau memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.