Sidang Praperadilan BPOM Tersangka Herni Purnama Tidak Jadi, Pemohon dan Tim Kuasa Hukum Tak Hadir

- 8 Agustus 2022, 16:17 WIB
Sidang praperadilan tersangka Herni Purnasari tidak jadi digelar karena pemohon tidak hadir. Budi S. Ombik/Deskjabar.com
Sidang praperadilan tersangka Herni Purnasari tidak jadi digelar karena pemohon tidak hadir. Budi S. Ombik/Deskjabar.com /


DESKJABAR - Sidang ra peradilan tersangka Herni Purnamasari gagal Digelar,

Sidang praperadilan itu tidak jadi digelar karena pemohon yang juga tersangka tidak hadir di pengadilan.

Sebelumnya sidang praperadilan yang sedianya digelar pada hari ini Senin 8 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung harus dilaksanakan.

Baca Juga: HOT NEWS Kasus Subang Setahun, Tersangka Belum Terungkap, Kriminolog: Mungkin Ada Orang Kuat Menghalangi

Alasan sidang praperadilan tidak jadi digelar karena tersangka sekaligus pemohon, dan kuasa hukum tidak hadir.

Sidang dipimpin hakim tunggal Sulistiyono, S.H di ruang sidang anak PN Bandung, Jl. LRRE Martadinata, Kota Bandung.

Pihak pemohon Herni Purnamasari dan tim kuasa hukum tidak hadir di persidangan.

Sebelumnya diketahui surat perintah penyidikan nomor: SPD/10/VI/2022/BBPOM-PPNS tanggal 16 Juni 2022, tentang dugaan tindak pidana dibidang kesehatan.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo (Jokowi) Undang Andi Gani Nena Wea Ke Istana, Ada Apa?

Yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan/atau memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan/atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan di Apotik Purnama Jaya Jl. Pangeran Santri No. 60 RT 001 RW 013 Kel/Desa Kotakulon Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang.

Sidang praperadilan kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana obat dan makanan, akan digelar pada Kamis 11 Agustus mendatang.

Baca Juga: Inilah Identitas 8 Korban Tewas Kecelakaan Pikap Masuk Jurang di Ciamis

Saat akan dimulai sidang hakim tunggal, SULISTIYONO, S.H. menanyakan pemohon.

Diketahui Heni Puranamasari melalui kuasa hukumnya mempraperadilkan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) ke PN Bdg.

Praperadilan itu diajukannya lantara Heni Purnamasari ditetapkan sebagi tersangka oleh BPOM dalam kasus dugaan melakukan pelanggaran UU kesehatan.

Namun karena mereka tidak hadir maka sidang praperadilan kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana obat dan makanan, tidak jadi digelar.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah