DESKJABAR- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) diminta untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan terkait proyek pengadaan Teknologi Informasi Komputer (TIK) dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya APBD 2022 senilai Rp 10,2 miliar.
Pasalnya, proyek tersebut rawan terjadi penyelewengan karena ada kegiatan sejenis yang anggarannya bersumber dari APBN.
“Rawan penyelewengan karena pada tahun anggaran yang sama pemerintah pusat mengucurkan anggaran TIK dan alat peraga untuk SD dan SMP di lingkungan Disdik Kota Tasikmalaya masing-masing Rp 3,5 miliar,” ujar Kepala Biro Investigasi DPP Manggala Garuda Putih (MGP) Agus Satria, Selasa 2 Agustus 2022.
Baca Juga: ASEAN Para Games, Syuci Indriani Alit Renang Berlaga di Hari Kedua Dan Klasemen Sementara Para Games
Agus bilang, pihaknya menduga ada persekongkolan jahat antara Disdik Kota Tasikmalaya dan oknum pengusaha sejak tahap perencanaan proyek pengadaan Teknologi Informasi Komputer (TIK) dan alat peraga pendidikan Rp 10,2 miliar.
“Padahal pengadaan cromebook yang seharusnya menjadi poin penting karena telah direncanakan pemerintah jauh jauh hari,” tukas Agus.
Menurutnya, hasil dari investigasi yang dilakukan, kegiatan proyek pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kota Tasikmalaya, diduga telah terjadi kecurangan dengan adanya kejanggalan dalam proses penetapan pemenang.
“Bahkan kami menduga pengusaha yang menjadi pemenang membawa dan meminta dukungan dari pejabat aparat penegak hukum, yang kami sebut ‘mbah nya’ pembesar kepentingan,” ucapnya.
“Kami juga menduga hal ini sudah direncanakan dari awal, karena terindikasi adanya titipan dari para petinggi untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melakukan persekongkolan dengan perusahaan pemenang,” sambung Agus Satria.***