dr Hastry Siap Bersaksi di Pengadilan Ungkap Pelaku KASUS SUBANG dan Alat yang Dipakai Membunuh

- 30 Juli 2022, 06:54 WIB
Lokasi TKP kasus Subang saat evakuasi jenazah korban Tuti dan Amel pada 18 AGustus 2021 lalu (kiri). Ahli forensik Polri dr Hastry (kanan) siap bersaksi di pengadilan untuk mengungkap pelaku dan alat yang dipakai membunuh korban.
Lokasi TKP kasus Subang saat evakuasi jenazah korban Tuti dan Amel pada 18 AGustus 2021 lalu (kiri). Ahli forensik Polri dr Hastry (kanan) siap bersaksi di pengadilan untuk mengungkap pelaku dan alat yang dipakai membunuh korban. /Youtube/Instagram @hastry_forensik/

DESKJABAR - Akan ada kejutan menjelang 1 tahun penyelidikan kasus Subang yang jatuh pada 18 Agustus 2022 mendatang. Ahli forensik Polri dr Hastry siap bersaksi di pengadilan.

Dokter Hastry yakin,  siapa pelaku pembunuh kasus Subang bisa segera ditetapkan sesuai dengan fakta yang ia temukan dari hasil autopsi pada jenazah korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel.

Sebagaimana diketahui, dr Hatry adalah sosok yang memimpin tim forensik Polri melakukan autopsi kedua terhadap jasad korban pembunuhan kasus Subang Tuti dan Amel sekitar 3 bulan setelah kejadian.

Tragedi kasus Subang itu sendiri terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu, di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Baca Juga: Jadwal Puasa Muharram 2022: Senin Kamis, Tasu'a Asyura, dan Ayyamul Bidh, Amal INI Menghapus Dosa Setahun

Jenazah Tuti Suhartini (ibu) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (anak) ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard miliknya dalam keadaan bertumpuk.

Dokter Hastry menjelaskan, jika dalam satu kasus sampai terjadi dua kali autopsi seperti halnya dalam kasus Subang, maka yang lebih banyak  dipakai  adalah yang pertama.

"Autopsi kedua fungsinya hanya melengkapi", kata dr. Hastry yang memiliki nama lengkap Sumy Hastry Purwanti berpangkat Kombes ini.

Namun begitu kata dr Hastry, hasil autopsi kedua yang dilakukannya bisa juga menjadi alat bukti di pengadilan. Namun itu pun tergantung jaksa penuntut umum dan pembelanya.

“Apakah memang cukup dari visum yang pertama atau butuh visum kedua. Dan nanti kalau kurang saya (bisa) dipanggil juga untuk memberi keterangan ahli”, jelas dr Hastry.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: YouTube Hastry Forensik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x