dr Hastry Siap Bersaksi di Pengadilan Ungkap Pelaku KASUS SUBANG dan Alat yang Dipakai Membunuh

- 30 Juli 2022, 06:54 WIB
Lokasi TKP kasus Subang saat evakuasi jenazah korban Tuti dan Amel pada 18 AGustus 2021 lalu (kiri). Ahli forensik Polri dr Hastry (kanan) siap bersaksi di pengadilan untuk mengungkap pelaku dan alat yang dipakai membunuh korban.
Lokasi TKP kasus Subang saat evakuasi jenazah korban Tuti dan Amel pada 18 AGustus 2021 lalu (kiri). Ahli forensik Polri dr Hastry (kanan) siap bersaksi di pengadilan untuk mengungkap pelaku dan alat yang dipakai membunuh korban. /Youtube/Instagram @hastry_forensik/

Seolah membenarkan apa yang dikatakan Anjas di Thailand, dr Hastry mengungkapkan bahwa sebelum meregang nyawa ada indikasi perlawanan dari korban Amalia Mustika Ratu alias Amel.

Baca Juga: TERBUKTI Brigadir J Dapat Ancaman Pembunuhan, Sempat Beri Pesan Menyayat Hati pada Pacar, Ada Firasat Tewas?

“Namun soal luka di tubuh Amel sebenarnya pelaku itu sangat membenci sekali kepada ibu Tuti. Luka di bagian wajah ibu Tuti itu sangat atau lebih parah dari Amel”, ujar  dr Hastry.

Betapa perahnya bekas luka yang terdapat di bagian wajah dan tubuh kedua korban kasus Subang, dr Hastry mengaku seolah ikut merasakan luka-luka yang pelaku buat ke kedua korban.

Bahkan atas dasar itu pulalah, dr Hastry menyimpulkan jika pelaku pembunuh kasus Subang adalah seorang psikopat, melakukan sesuatu yang di luar nalar serta tidak pandang bulu.

Perilaku psikopat terjadi, jelas Hastry karena ada gangguan di organ otaknya yang tidak terbentuk secara sempurna. Seorang psikopat perilaku sehari-harinya terlihat baik-baik saja.

Karena ada dugaan pelaku pembunuh kasus Subang seorang psikopat,  beberapa bulan lalu memang ada saksi yang harus menjalani tes kebohongan dan tes kesehatan jiwa.

Atas dasar hasil autopsi kedua yang dilakukannya,  dr Hastry juga menegaskan mengetahui  benda apa yang digunakan pelaku untuk membunuh.

Baca Juga: BENARKAH Bulan Muharram Tidak Diperbolehkan Untuk Membangun Rumah, Ini Jawaban Buya Yahya

Namun begitu, dr Hastry menjelaskan dirinya tidak bisa mempublishnya karena ada Undang-Undang yang melarangnya.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: YouTube Hastry Forensik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x