KPAI juga ini merupakan tugasnya sehingga ini tidak terjadi kembali di tempat mana pun?
Kenapa ada informasi kejadian seperti itu sehingga anak depresi,lebih jauhnya lagi meninggal, itu pasti ada penyebabnya.
"Itu tugas KPAID untuk memberikan pendampingan. Kami hanya memberikan saran dan masukan," kata Aktivis Eksponen 96, Dadi Abidarda.
Sementara itu, akun Instagram @claurakiehl mengatakan undang-undang perlindungan anak ada, begitu juga undang-undang TPKS.
Tetapi bagaimana undang-undang ini dapat diterapkan dan berfungsi sebagai perlindungan bagi korban pelecehan, perundungan, dan kekerasan.
Jika mereka yang berkuasa kurang empati dan pemahaman tentang masalah ini.
Baca Juga: KASUS SUBANG MEMBARA, YOSEF Subang dan Yoris Sering Kena Bully, Begini Kata Kuasa Hukumnya
Jujur, SO kecewa melihat pemberitaan yang seringkali menunjukkan bahwa para pemimpin dan penegak hukum tidak memahami dampak fisik, mental, dan emosional pada korban.
Siapa yang pernah mengalami hal tidak manusiawi seperti itu?
Sayang sekali mereka tidak menyadari dampak jangka panjangnya terhadap kesehatan mental dan produktivitas masyarakat kita.
Buat kamu yang berani membuat konten seperti ini, keep talk!
Terima kasih atas keberanian Anda! Jangan sampai aksi seperti ini terus dinormalisasi!
Pelaku harus mendapat sanksi/hukuman atas perbuatannya.