"Dalam hal ini lembaga pendidikan melalui DNS terkait, untuk saling mengawasi dengan maraknya penyalah gunaan media HP khususnya, sehingga agar tidak berdampak kepada perilaku yang menyimpang terhadap siswa," katanya melalui pesan WA, Senin 27 Juli 2022.
Aktivis Eksponen 96, Dadi Abidarda mengatakan, pihaknya merasa prihatin dengan adanya kejadian tersebut.
Kemudian ia menyerahkan sepenuhnya kepada APH (aparat penegak hukum) untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Adapun antara korban dan tersangka atau pihak-pihak yang bersangkutan, kita juga tidak bisa melakukan intervensi.
Apakah itu namanya akan ada keinginan pihak korban untuk misalnya menggugat secara hukum, atau sebaliknya korban sudah menerimanya.
"Sadar dan akhirnya kekeluargaan, itu mungkin sudah bukan ranah kita, itu tergantung dari kedua belah pihak,: katanya.
Yang pasti, menurut Dadi Abidarda, harus ada yang turun mulai dari KPAID, aparat penegak hukum.
KPAI harus memberikan perlindungan dan pendampingan anak.
Bagaimana harus diketahui penyebabnya kenapa bisa terjadi demikian?