Sidang Korupsi Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno Gasak Duit 2,2 Miliar, Termasuk Setoran Kabid

- 6 Juli 2022, 17:52 WIB
Sidang lanjutan eks Walikota Banjar Herman Sutrisno di Pengadilan Tipikor Bandung hadirkan 4 saksi
Sidang lanjutan eks Walikota Banjar Herman Sutrisno di Pengadilan Tipikor Bandung hadirkan 4 saksi /DeskJabar/Budi S Ombik

DESKJABAR - Sidang kasus korupsi mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 6 Juli 2022.

Terdakwa mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Jl. LLR E Martadinata, Bandung secara virtual di Rumah Tahanan Kelas 1 A Kebon Waru Bandung.

Dalam persidangan itu terdakwa mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno dihadirkan 4 orang saksi, termasuk pejabat dan pengusaha.

Baca Juga: Jangan Usir Kucing! Beberapa Arti dari Kucing Datang ke Rumah, Sebagai Isyarat Berbagi Rezeki

Ke- 4 orang saksi yang dihadirkan di persidangan itu, terdakwa Herman Sutrisno yang eks Walikota Banjar menanyakan dampak dari kondusifitas saat kepemimpinannya.

Salah seorang saksi yang ditanya menjawab di hadapan Hakim Ketua Eman Sulaeman, S.H dengan nada suara rendah.

"Kondusif," kata saksi Asep Ayi Kusumah direktur CV Bersaudara yang bergerak di bidang penyedia jasa kontruksi dan pemilik perusahaan lainnya.

Asep Ayi Kusumah pun tercatat sebagai bendahara Gapensi (Gabungan Pengusaha Indonesia) Banjar tahun 2004 sampai dengan 2008.

Dari pengakuannya terungkap pihaknya memberikan uang fee yang besarnya 5% hingga 10%.

"Uang fee itu diberikan langsung kepada para kabid di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kota Banjar," kata Asep Ayi Kusumah.

Pembayarannya pun dilakukan setelah proyek pekerjaannya selesai dilakukan.

Baca Juga: Horoscop Naga Peruntungannya di Awal Juli, Hindari Pengambilan Keputusan Beresiko Tinggi di Jumat Ini

Diakuinya pula dirinya memberikan tandatangan di atas lembaran cek yang jumlahnya dalam gepokan, dengan pencairan cek diatas Rp1 juta.

Peruntukan duit fee yang dimaksud tidak diketahuinya untuk apa.

Akan tetapi Asep Ayi Kusumah mendengar bahwa pungutan duit partisifan itu untuk uang ke atas.

"Saya tidak tahu duit itu untuk apa. Hanya saja pernah mendengar dari yang dituakan di Dinas PU Bina Marga, yaitu pak Pepen saat masih hidup," kata Asep Ayi Kusumah.

Asumsi Pepen yang dituakan di Dinas PU Bina Marga bahwa uang keatas itu diartikan ke walikota, kejaksaan dan lain lain.

Dalam persidangan mantan Walikota Banjar Banjar Herman Sutrisno terungkap pula dengan sebutan Kelompok Asem.

Kelompok Asam ini adalah salah satu kelompok yang terlibat dalam pengerjaan proyek semasa kepemiminan Herman Sutrisno jadi Walikota.

Jadi kelompok Asem yang dimaksud adalah semacam ikon.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBONGKAR, Sifat Pelaku dan Alat yang Dipakai Membunuh Diketahui, Yosef Sebut Nama Allah

Sebelumnya, Herman Sutrisno didakwa telah menggondol duit negara hingga Rp 2,2 miliar lebih, selama menjabat sebagai kepala daerah.

Duit itu diduga dari hasilHerman Sutrisno mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar selama menjabat kepala daerah dari 2008 hingga 2013.

Akal busuk eks Walikota Banjar Herman Sutrisno terungkap dalam dakwaan jaksa KPK dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x