Doni Muhamad Taufik (Doni Salmanan) Digiring ke Kantor Kejati Jabar, Lalu Dijebloskan ke Rutan Kebon Waru

- 5 Juli 2022, 10:32 WIB
Doni Salmanan dengan nama asli Doni Muhammad Taufik memakai kemeja digiring memasuki gedung Kejati Jabar pada Selasa 5 Juli 2022
Doni Salmanan dengan nama asli Doni Muhammad Taufik memakai kemeja digiring memasuki gedung Kejati Jabar pada Selasa 5 Juli 2022 /DeskJabar/Yedi Supriadi

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.

Baca Juga: Kasus Doni Salmanan Segera Disidangkan di Bandung, Ini Kata Kasipenkum Kejati Jabar

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni. Menurut polisi, Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah