Polisi pun menyita empat akun Gmail, akun YouTube King Salmanan, tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex.
Selain itu, terdapat 27 dokumen lain yang disita, terdiri atas sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait trading, dan mutasi rekening.
Doni Salmanan juga diduga membagi-bagikan uang dugaan hasil kejahatan itu kepada sejumlah publik figur, YouTuber, dan artis.
Polisi menyebutkan bahwa sebagai affiliator aplikasi Quotex, Doni Salmanan mendapat keuntungan hingga 80 persen jika anggota yang mengikutinya kalah dalam opsi biner.***