Berkas Penyidikan Doni Salmanan Telah Lengkap, Polri Serahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung, Senin

- 1 Juli 2022, 08:24 WIB
Polisi saat membawa tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan (tengah) di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.
Polisi saat membawa tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan (tengah) di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. /Dok. ANTARA FOTO/Reno Esnir/

Baca Juga: Bongkar 15 Kode Redeem FF Hari Ini, 1 Juli 2022; Ada Gun Skin Baru Vector Hypercore Blues, Kalem atau Gahar?

Polisi pun menyita empat akun Gmail, akun YouTube King Salmanan, tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex.

Selain itu, terdapat 27 dokumen lain yang disita, terdiri atas sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait trading, dan mutasi rekening.

Doni Salmanan juga diduga membagi-bagikan uang dugaan hasil kejahatan itu kepada sejumlah publik figur, YouTuber, dan artis.

Polisi menyebutkan bahwa sebagai affiliator aplikasi Quotex, Doni Salmanan mendapat keuntungan hingga 80 persen jika anggota yang mengikutinya kalah dalam opsi biner.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x