Berkas Penyidikan Doni Salmanan Telah Lengkap, Polri Serahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung, Senin

- 1 Juli 2022, 08:24 WIB
Polisi saat membawa tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan (tengah) di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.
Polisi saat membawa tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan (tengah) di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. /Dok. ANTARA FOTO/Reno Esnir/

Reinhard Hutagaol menjelaskan, Doni Salmanan untuk sementara adalah tersangka tunggal dalam perkara penipuan investasi.

"Kalau ada bukti baru di persidangan kami bisa kembangkan. Nanti kan bisa terungkap di persidangan," kata Reinhard.

Baca Juga: Malaysia Open 2022, 7 Wakil Indonesia Tampil di Perempat Final Jumat Hari Ini, 1 Juli 2022

Korban dugaan penipuan investasi opsi biner Quotex tersebut mencapai lebih dari 25 ribu orang.

Setelah selesainya proses pelimpahan tersebut, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan untuk menyidangkan Doni Salmanan di meja hijau.

Untuk sementara, Doni Salmanan terkena Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Selain itu, Doni Salmanan terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.

Yang paling memberatkan adalah Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Penyidik telah menyita aset Doni Salmanan yang terdiri atas dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 meter persegi dan 400 meter persegi.

Polisi juga menyita 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk,  6 kendaraan roda empat mewah, termasuk Porsche dan Lamborghini.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x