Berkas Penyidikan Doni Salmanan Telah Lengkap, Polri Serahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung, Senin

- 1 Juli 2022, 08:24 WIB
Polisi saat membawa tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan (tengah) di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.
Polisi saat membawa tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan (tengah) di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. /Dok. ANTARA FOTO/Reno Esnir/

DESKJABAR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyatakan berkas perkara dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan telah lengkap. 

Oleh karena itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri segera menyerahkan Doni Salmanan beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Seperti dilaporkan Antara, Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengungkapkan hal itu di Jakarta, Jumat, 1 Juli 2022.

Baca Juga: Bareskrim Polri Menelusuri Pemilik Aplikasi Quotex yang Melibatkan Doni Salmanan, 61 Saksi Telah Diperiksa

"Berkas perkara dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex sudah dinyatakan P-21 alias lengkap," ujar Reinhard Hutagaol.

Ia mengungkapkan, Bareskrim Polri akan menyerahkan Doni Salmanan dan barang bukti atau pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Kabupaten Bandung secepatnya pada Senin, 4 Juli 2022, atau Selasa, 5 Juli 2022.

Seperti diberitakan, penyelidikan kasus dugaan penipuan investasi opsi biner Quotex berlangsung sejak awal Maret 2022.

Tim penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa 64 saksi dan 10 saksi ahli.

Sejauh ini, penyidik baru menetapkan seorang tersangka, yakni Doni Salmanan.

Reinhard Hutagaol menjelaskan, Doni Salmanan untuk sementara adalah tersangka tunggal dalam perkara penipuan investasi.

"Kalau ada bukti baru di persidangan kami bisa kembangkan. Nanti kan bisa terungkap di persidangan," kata Reinhard.

Baca Juga: Malaysia Open 2022, 7 Wakil Indonesia Tampil di Perempat Final Jumat Hari Ini, 1 Juli 2022

Korban dugaan penipuan investasi opsi biner Quotex tersebut mencapai lebih dari 25 ribu orang.

Setelah selesainya proses pelimpahan tersebut, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan untuk menyidangkan Doni Salmanan di meja hijau.

Untuk sementara, Doni Salmanan terkena Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Selain itu, Doni Salmanan terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.

Yang paling memberatkan adalah Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Penyidik telah menyita aset Doni Salmanan yang terdiri atas dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 meter persegi dan 400 meter persegi.

Polisi juga menyita 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk,  6 kendaraan roda empat mewah, termasuk Porsche dan Lamborghini.

Baca Juga: Bongkar 15 Kode Redeem FF Hari Ini, 1 Juli 2022; Ada Gun Skin Baru Vector Hypercore Blues, Kalem atau Gahar?

Polisi pun menyita empat akun Gmail, akun YouTube King Salmanan, tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex.

Selain itu, terdapat 27 dokumen lain yang disita, terdiri atas sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait trading, dan mutasi rekening.

Doni Salmanan juga diduga membagi-bagikan uang dugaan hasil kejahatan itu kepada sejumlah publik figur, YouTuber, dan artis.

Polisi menyebutkan bahwa sebagai affiliator aplikasi Quotex, Doni Salmanan mendapat keuntungan hingga 80 persen jika anggota yang mengikutinya kalah dalam opsi biner.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x