INGAT, Hari Ini Jumat 1 Juli 2022 Mulai Diberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Cek Syarat dan Ketentuan

- 1 Juli 2022, 06:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di Jawa Barat dimuoai 1 Juli 2022, segera manfaatkan sebaik-baiknya, cek syarat dan ketentuannya
Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di Jawa Barat dimuoai 1 Juli 2022, segera manfaatkan sebaik-baiknya, cek syarat dan ketentuannya /bapenda.jabarprov.go.id/

DESKJABAR – Ingat, hari ini, Jumat 1 Juli 2022 Bapenda Provinsi Jawa Barat kembali menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2022.

Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di Jawa Barat akan digelar hingga tanggal 31 Agustus 2022. Dalam program tersebut bagi pemilik kendaraan yang menunggak atau belum membayar pajak kendaraan, akan mendapatkan pembabasan dan diskon.

Namun, untuk mendapatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 yang dimulai hari ini, Jumat 1 Juli 2022, pemilik kendaraan harus mengetahui syarat dan ketentuannya.

Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 2022 , Syarat Dan Ketentuan Lengkap, Ayo Manfaatkan Kesempatan Ini

Tentu bagi pemilik kendaraan yang belum sempat atau menunggak pembayaran pajak kendaraan, program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 tersebut merupakan berita baik yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Seperti diketahui berdasarkan data terakhir yang dikeluarkan Korlantas Polri hingga November 2021, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Barat yang terdaftar di Polda Jabar tercatat sebanyak 17.508.970 unit.

Tentunya digelarnya program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 akan menjadi berita gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Adapun dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di Jawa Berat meliputi pembebasan dan diskon pajak.

Mengutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id, program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di Jawa Barat yang akan berlangsung 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 meliputi :

Baca Juga: Daisuke Sato Mendarat di Bandung, Jadi Satu-satunya Pemain Asing di Perempat Final Piala Presiden 2022?

1.Bebas Pajak

a.Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

b.Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada pemilik kendaraan di Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran :

-Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan saat melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat;

-Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

2.Diskon

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor diberikan berupa :

Baca Juga: Viral, Rekaman Video Pria Bunuh Diri Loncat ke Sungai Cimanuk Garut, Brus...! Begini Kondisi Pelaku Sekarang

  • Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
  • Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
  • Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
  • Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
  • Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
  • Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Diskon BBNKB I

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas penyerahan Pertama, dengan besaran 2,5%.

Baca Juga: Selamat untuk Penerima Kartu Prakerja Gelombang 34, Cek SMS Kamu!

Syarat dan Ketentuan

  • Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 berlaku bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
  • Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
  • Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
  • Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
  • Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Nah, itulah penjelasan detail kemudahan-kemudahan apa saja yang akan diperoleh pemilik kendaraan di Jawa Barat dengan mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, serta syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: bapenda.jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah