DNA yang merupakan singkatan dari bahasa Inggris deoxyribonucleic acid, adalah salah satu jenis asam nukleat yang memiliki kemampuan pewarisan sifat.
Ungkap Anjas Asmara, sebenarnya dari DNA yang tersimpan di bank DNA itu bisa dikroscek, dicocokkan mana persentase yang paling banyak atau tinggi dengan saksi-saksi yang sudah diambil DNA-nya.
Jika jejak DNA kesatu ternyata misalnya 70% mirip dengan saksi A, akan bisa menjadi petunjuk untuk menelusuri saksi A. Siapa saja saudaranya, kakaknya, adiknya, pamannya, tetangganya, dll.
Baca Juga: Aktris Indonesia Marshanda yang Hilang di Amerika Serikat, Ditemukan, Begini Kondisinya
Kemudian lanjut Anjas, seandanya ternyata jejak DNA yang belum ada pembandingnya itu 70% mirip dengan saksi tertentu, nanti akan dibandingkan. Siapa saja keluarganya yang datang ke lokasi, tanggal berapa dan jam berapa.
Kembali ke soal penemuan DNA, Benny Mamoto mengatakan bahwa DNA yang ada di TKP bisa saja milik pelaku, atau juga tidak menutup kemungkinan milik orang lain dan mungkin tida pada hari yang sama.
Meski begitu, kata Anjas Asmara, DNA tidak serta merta bisa menjadi dasar untuk lantas menunjuk pelakunya.
"Tapi DNA bisa menjadi dasar atau menjadi petunjuk alat bukti dalam upaya mendapatkan dua alat bukti yang kuat untuk menentukan satu orang menjadi tersangka", ujar Anjas.
Tak Perlu Pengakuan
Jauh sebelumnya, di kanal YouTube Denny Darko 23 November 2021, dr Sumy Hastry ahli forensik dari Mabes Polri yang melakukan otopsi kedua jasad korban kasus Subang mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah bukti penting.