Inilah Tugas dan Kewenangan Kompolnas yang Kini Hadir di Kasus Subang, Berikut Susunan Keanggotaannya

- 27 Juni 2022, 17:01 WIB
Kompolnas kini hadir dalam kasus Subang.
Kompolnas kini hadir dalam kasus Subang. /polri.go.id/

Berdasarkan Perpres itu, Kompolnas memiliki tugas mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden.

Saran yang diberikan oleh Kompolnas berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri, dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri.

Kompolnas juga menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk diteruskan kepada kepada Presiden.

Baca Juga: Terlambat Bergabung dengan Persib Bandung, Keberadaan Daisuke Sato Masih Misteri, Bobotoh Penasaran

Keluhan yang diterima Kompolnas adalah pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi kepolisian yang keliru.

Pengumpulan data dan keluhan masyarakat ini dilakukan melalui jalur media komunikasi elektronik, terutama internet, di mana masyarakat dapat berkomunikasi langsung dengan staf Kompolnas yang sedang aktif di situs www.kompolnas.go.id/hubungi

Keanggotaan Kompolnas

Keanggotaan Kompolnas terdiri dari unsur:

a. Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;

b. Pakar Kepolisian sebanyak 3 (tiga) orang; dan

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah