Inilah Tugas dan Kewenangan Kompolnas yang Kini Hadir di Kasus Subang, Berikut Susunan Keanggotaannya

- 27 Juni 2022, 17:01 WIB
Kompolnas kini hadir dalam kasus Subang.
Kompolnas kini hadir dalam kasus Subang. /polri.go.id/

DESKJABAR - Hadirnya Kompolnas RI (Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia) dalam kasus Subang memperkuat keyakinan publik bahwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat (Jabar) ini telah menjadi perhatian pemerintah pusat.

Kompolnas baru saja melakukan gelar perkara kasus Subang dengan Polda Jabar.

Ketua Harian Kompolnas Benny J Mamoto menjelaskan hasil gelar perkara kasus Subang tersebut kepada masyarakat lewat akun YouTube Kompolnas RI, 24 Juni 2022.

Baca Juga: PERSIB BANDUNG Selalu MENANG Saat Masuk BABAK PEREMPAT FINAL PIALA PRESIDEN, Siapa yang Akan Menjadi Lawan

Menurut Ketua Harian Kompolnas RI, Benny J Mamoto, gelar perkara kasus Subang dilakukan karena kasus ini telah menjadi perhatian publik.

"Para awak media sekarang ini banyak yang menanyakan kasus pembunuhan Subang ke Kompolnas. Kasus ini pun selalu viral," ujarnya.

Kompolnas adalah lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sehingga tak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

Dikutip dari laman kompolnas.go.id, landasan hukum mengenai Kompolnas diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas.

Baca Juga: Satnarkoba Polrestabes Bandung Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Pekanbaru, Polisi: Warga Bandung Selamat

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x