DESKJABAR - Hadirnya Kompolnas RI (Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia) dalam kasus Subang memperkuat keyakinan publik bahwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat (Jabar) ini telah menjadi perhatian pemerintah pusat.
Kompolnas baru saja melakukan gelar perkara kasus Subang dengan Polda Jabar.
Ketua Harian Kompolnas Benny J Mamoto menjelaskan hasil gelar perkara kasus Subang tersebut kepada masyarakat lewat akun YouTube Kompolnas RI, 24 Juni 2022.
Menurut Ketua Harian Kompolnas RI, Benny J Mamoto, gelar perkara kasus Subang dilakukan karena kasus ini telah menjadi perhatian publik.
"Para awak media sekarang ini banyak yang menanyakan kasus pembunuhan Subang ke Kompolnas. Kasus ini pun selalu viral," ujarnya.
Kompolnas adalah lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sehingga tak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
Dikutip dari laman kompolnas.go.id, landasan hukum mengenai Kompolnas diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas.