Kasus Subang Sungguh Luar Biasa, Sulitnya Polisi Mengungkap Kasus Ini, Pasal Pembunuhan Berencana Menanti

- 24 Juni 2022, 11:08 WIB
 Polisi tetap Pada professionalisme sebagai aparat Hukum, hati hati Dan tidak mau gegabah Dalam kasus ini/Deskjabar/ Yedi Supriyadi
Polisi tetap Pada professionalisme sebagai aparat Hukum, hati hati Dan tidak mau gegabah Dalam kasus ini/Deskjabar/ Yedi Supriyadi /

Opini Yang berkembang dimasyarakat menjadi bola liar yang semakin tidak jelas arahnya kemana sepertI yang dikatakan Anjas.

Anjas menduga, faktor terbesar yang membuat sulit terungkapnya pelaku kasus Subang ini, karena adanya dugaan keterlibatan orang penting di balik kasus ini, sehingga jika satu terbongkar semua akan terkena

Dikutip DeskJabar.com dari PMJ News, beberapa waktu yang lalu, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa kasus Subang diduga tindak pidana pembunuhan berencana.

"Penyidik menyimpulkan kasus ini diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta.

Baca Juga: LEBARAN IDUL ADHA KAPAN? Mengapa Hilal Harus Dirukyat? Tidak Cukupkah dengan Menggunakan Perhitungan Hisab?

Berikut ini bunyi Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam kasus Subang ini:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Masyarakat tinggal menunggu pihak kepolisian mampu dan mau mengungkapkan secara tuntas kasus Ini .***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah