Opini Yang berkembang dimasyarakat menjadi bola liar yang semakin tidak jelas arahnya kemana sepertI yang dikatakan Anjas.
Anjas menduga, faktor terbesar yang membuat sulit terungkapnya pelaku kasus Subang ini, karena adanya dugaan keterlibatan orang penting di balik kasus ini, sehingga jika satu terbongkar semua akan terkena
Dikutip DeskJabar.com dari PMJ News, beberapa waktu yang lalu, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa kasus Subang diduga tindak pidana pembunuhan berencana.
"Penyidik menyimpulkan kasus ini diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta.
Berikut ini bunyi Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam kasus Subang ini:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Masyarakat tinggal menunggu pihak kepolisian mampu dan mau mengungkapkan secara tuntas kasus Ini .***