DESKJABAR – Subang, Jawa Barat, kembali memunculkan kasus. Kali ini kasus rudapaksa atau pemerkosaan yang dilakukan pimpinan Ponpes (Pondok Pesantren) di Kalijati terhadap seorang santrinya.
DAN, demikian pimpinan Ponpes sakaligus ASN di Kemenag Subang, dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak disebutkan namanya, kepada Polres Subang.
Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni, orang tua korban membuat laporan polisi tanggal 23 Mei 2022.
Orang tua korban menyebutkan bahwa DAN sudah mencabuli anaknya beberapa kali, berdasarkan pengakuan anak korban.
Menerima laporan dari orang tua korban, polisi kemudian melakukan penangkapan tanggal 10 Juni 2022 di rumahnya.
"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," ujar Kapolres, dalam keterangan pers Kamis 23 Juni 2022.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui bahwa dirinya memang memaksa korban yang masih berusia 15 tahun, untuk berhubungan badan.
Pelaku sengaja melakukannya dengan memanfaatkan statusnya sebagai guru untuk memerkosa muridnya itu.