"Anggap saja ini suatu proses pelajaran, terus diniatkan agar dapat ridho dari guru. Itu merupakan kalimat yang disampaikan oleh pelaku kepada korban," ujar Sumarni, mengutip pengakuan dari korban yang dibenarkan pelaku.
Menurut pengakuan korban, pimpinan ponpes itu telah memaksanya sebanyak 10 kali, selama satu tahun terakhir.
“Kami sekarang terus mengembangkan kasusnya, untuk menyelidiki kemungkinan ada korban lain,” kata Sumarni
Diberhentikan sementara
Sementara itu, menindaklanjuti perbuatan amoral DAN tersebut, Kemenag Subang mengaku sudah memberhentikan sementara DAN sebagai ASN.
Hal itu disampaikan Hasanuddin, Kasubag TU Kemenag Subang ketika dikonfirmasi wartawan.
Menurut Hasanuddin, pihaknya tidak mengetahui kejadian pastinya seperti apa. Namun demikian, Kemenag Subang sudah melaporkan kasus tersebut ke Kanwil Kemenag Jawa Barat.
“Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, ASN yang terjerat kasus hukum pidana, dipastikan diberhentikna sementara dari tugasnya,” katanya. ***