DESKJABAR - Seorang dewan hakim atau juri MTQ tingkat Jabar di Sumedang meninggal dunia, Kamis 23 Juni 2022.
KH Endang Hamzah, 54, dewan hakim atau juri MTQ tersebut, meninggal dunia di hotel tempatnya menginap.
Almarhum meninggal dunia, berdasarkan informasi, karena serangan jantung.
Baca Juga: Lagu Panon Hideung Ternyata Bukan Lagu Rakyat Pasundan, Kini Negaranya Sedang Perang, Ini Riwayatnya
Meninggalnya KH Endang Hamzah, menjadu pembicaraan hangat di para peserta MTQ dan krunya yang saat ini masih berlangsung di Sumedang.
Sementara itu, dalam akun Instagramnya, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya KH Endang Hanzag (54).
"Pemda Kabupaten Sumedang berduka atas meninggalnya KH Endang Hamzah (54 tahun), salah seorang Dewan Hakim/Juri MTQ Bidang Qiroah Sab'ah," tulis Dony.
Donny juga menuliskan bahwa almarhum, tinggal di Kota Bandung, wafat di hotel tempat dewan hakim menginap, di Sumedang.
Donny yakin, almarhum meninggal dalam keadaan baik karena sedang mengembangkan syiar Islam, membumikan Al-Qur'an.